SAMPANG, Lingkarjatim.com – Setelah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang mengikuti Pilkada 2018 mendapat jatah pengawal pribadi (walpri) dari anggota kepolisian setempat.
Kini giliran para Ketua penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sampang juga mendapatkan pengawal pribadi, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Hal itu diketahui setelah kunjungan Dir Pam Obvit Polda Jatim ke kantor Panwaslu dan KPU Sampang. Tujuannya agar semua ketua penyelenggara Pemilu tersebut memperoleh hak pengawalan pribadi saat menjalankan tugasnya.
“Ya sekarang ketua penyelenggara Pemilu baik KPU dan Panwaslu ada walpri, mungkin mulai besok atau lusa,” ujar komisioner Panwaslu Kabupaten Sampang Insiyatun, Rabu (23/5/2018).
Dirinya mengaku setuju dan butuh petugas walpri dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Panwaslu. Hanya saja masih menunggu konfirmasi oleh Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman.
“Saya sangat setuju dan butuh (walpri), tapi tunggu keputusan,” ucap Insiyatun.
Hak pengawalan pribadi kepada penyelenggara pemilu bukan disebabkan situasi politik di Sampang dalam kondisi genting. Melainkan hal itu menjadi tugas dan wewenang aparat keamanan dalam proses pengamanan Pilkada serentak.
“Ini diberlakukan semua kota/kabupaten lainnya kok, bukan di Sampang saja,” jelasnya.
Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif mengaku belum mengetahui bahwa dirinya akan mendapat jatah walpri.
“Belum tahu kalau mau ada walpri karena kunjungan dari Polda Jatim ke kantor tadi ditemui komisioner lainnya, berhubung saya rapat di Jakarta,” singkatnya.
Sayangnya, Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman menyatakan belum mengetahui rencana walpri bagi ketua penyelenggara pemilu di Sampang.
Namun, jika memang dibutuhkan pihaknya akan memberi pengawalan kepada mereka.
“Kalau memang dibutuhkan kenapa tidak, tapi kayaknya belum ada rencana walpri bagi Ketua KPU dan Panwaslu itu,” tandasnya.
Sekedar diketahui, setiap paslon Pilkada Sampang 2018 mendapat jatah 8 anggota walpri, terbagi 4 walpri bagi calon Bupati dan 4 walpri untuk calon Wakil Bupati.
Walpri tersebut sudah dibekali kemampuan khusus standar pengawalan, seperti menembak dan melindungi untuk penyelamatan pasangan calon baik di rumah maupun luar rumah selama 24 jam.
Mereka melakukan pengawalan pasca penetapan paslon, mulai 12 Februari sampai 6 Juli 2018. (Hol/Atep)