SAMPANG, Lingkarjatim.com– Salah satu pendukung calon DPRD Sampang dapil 1 dari PKS melaporkan adanya indikasi penggelembungan suara ke Bawaslu Kabupaten Sampang. Hal itu berdasarkan indikasi penggelembungan suara yang terjadi di 1-14 TPS di Desa Petapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Huzairi Saksi pendukung Caleg DPRD sampang daerah pemilihan (dapil) 1 H. Lutfianto, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomer urut 4 menjelaskan, indikasi penggelembungan suara terjadi di Desa Petapan, Kecamatan Torjun berdasarkan rekap C1 yang dimilikinya, mulai TPS 1-14 di Desa Petapan.
Yang dilaporkan oleh Lutfianto adalah Rahman Hidayat yang merupakan Caleg PKS juga dengan nomor urut 1.Sebab, Sebelumnya di tingkat Desa, tidak ada satupun suara Caleg atau partai PKS, namun saat penghitungan tingkat Kecamatan muncul angka 2.500 untuk Rahman Hidayat.
“Rekap Kecamatan tersebut membuat kami selaku saksi protes pada PPK kecamatan Torjun, namun tidak dihentikan penghitungannya dan hanya disuruh menandatangani form keberatan. Tidak berhenti disitu kami melaporkan indikasi pengelembungan suara tersebut pada Bawaslu Kabupaten untuk ditindaklanjuti,” Jelas Huzairi
Sementara Lutfianto Caleg PKS nomer 4 mengaku bahwa dirinya bersama tim sudah mengikuti prosedur sesuai tahapan pemilu, namun dirinya mengaku sangat kecewa melihat tidak cocoknya antara C1 tingkat Desa dan hasil rekap Kecamatan.
“Kami sudah melapor pada Bawaslu beserta bukti-bukti penggelembungan suara, oleh sebab itu kami meminta Bawaslu segera menindaklanjutinya,” ucapnya.
Ditempat terpisah, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi membenarkan adanya laporan terkait indikasi penggelembungan suara di Desa Petapan. Saat ini sedang melakukan kajian terkait laporan tersebut, mulai dari bukti dan saksi.
“Terkait kajian materi laporan, kami masih belum bisa menyampaikan secara detail, sebelum ada keputusan final dari Bawaslu Kabupaten Sampang,” jelasnya.(Hol/Atep/Lim)