Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Jul 2017 03:12 WIB ·

Bawa Pembahasan RUU Arsitek ke Tingkat Dua, Sepuluh Fraksi DPR RI Sepakat


Bawa Pembahasan RUU Arsitek ke Tingkat Dua, Sepuluh Fraksi DPR RI Sepakat Perbesar

Foto : Nizar Zahro Anggota DPR RI (paling kiri)

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sepuluh fraksi di DPR sepakat membawa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Arsitek ke tingkat dua. Telah disepakati oleh anggota DPR RI. Bahkan sebanyak 10 Fraksi di DPR RI telah menyetujuinya.

Meski ada sejumlah catatan yang disampaikan di dalam pandangan mini fraksi, namun mereka sepakat bahwa kehadiran UU Arsitek diperlukan.

Salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan yaitu Fraksi Gerindra. Sebagai anggota Ikatan Aristek Asia (ARCASIA), Indonesia merupakan satu-satunya negara di kawasan ini yang belum memiliki UU Arsitek.

Padahal, Indonesia merupakan pasar jasa konstruksi terbesar di ASEAN dengan nilai 267 milliar Dollar AS. Potensi pertumbuhan industri konstruksi pun diprediksi dapat mencapai Rp 1.000 triliun per tahun.

RUU Arsitek ini diharapkan dapat menjadi perangkat untuk melindungi profesi arsitek lokal di Indonesia, termasuk hasil karyanya. Ini terkait dengan serbuan arsitek-arsitek asing ke Indonesia dengan adanya MEA,” kata anggota Fraksi Gerindra Nizar Zahro saat rapat kerja pembahasan akhir tingkat satu RUU Arsitek di Kompleks Parlemen.

Selain itu, kehadiran UU Arsitek juga diharapkan dapat mengembangkan teknologi arsitektur yang mengedepankan budaya lokal. Sebab, dewasa ini perkembangan arsitektur Indonesia dinilai sudah mulai kebarat-baratan.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap, kehadiran UU ini dapat memberikan landasan dan kepastian hukum bagi arsitek, pengguna jasa arsitek dan masyarakat umumnya.

Di samping juga memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan profesi arsitek yang berdaya saing tinggi serta memiliki keahlian dan hasil pekerjaan yang berkualitas.

Selain itu, UU ini diharapkan mendorong peningkatan kontribusi arsitek dalam pembangunan nasional.

“Terakhir meningkatkan peran arsitek dalam mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta menjaga dan mengembangkan budaya dan peradaban Indonesia,” kata Basuki.

Dengan disepakatinya RUU ini untuk dibawa ke pembahasan tingkat dua, maka perubahan RUU ini menjadi UU tinggal selangkah lagi. (nir)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL