Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 15 Jan 2019 08:52 WIB ·

APK Dirusak, Tim Caleg DPRD Sumenep Lapor ke Bawaslu


APK Dirusak, Tim Caleg DPRD Sumenep Lapor ke Bawaslu Perbesar

Faisal (pelapor)

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Salah satu tim dari pasangan calon DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Sumenep, M. Ramzi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) melaporkan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pada agenda pemanggilan saksi oleh Bawaslu, kepada sejumlah media, pelapor mengatakan pengrusakan APK itu diketahui terjadi di Desa Peragaan Daya, Kecamatan Peragaan pada tanggal 03 Januari 2018 lalu.

“Iya benar, kami melaporkan pengrusakan APK Caleg atas nama M. Ramzi dari Partai Hanura,” Kata Faisal, selaku orang yang melaporkan kejadian itu ke Bawaslu Sumenep, Selasa (15/01/2019).

Menurut Faisal, pelaku pengrusakan itu diduga salah satu pendukung salah satu calon anggota DPRD Sumenep dari partai yang berbeda dengan M. Ramzi. Namun, Faisol tidak mengatakan secara pasti pelaku pengrusakan tersebut pendukung calon atas nama siapa.

“Pelaku itu diduga berinisial A dan H, yang notabeni merupakan warga desa setempat, dugaan kami itu merupakan pendukung salah satu calon DPRD Sumenep juga, cuma beda partai dengan M. Ramzi ini,” Tambahnya.

Dalam menangani kasus tersebut, dia percaya pihak Bawaslu Sumenep bisa bekerja secara profesional dan dapat mengungkap secara pasti pelaku pengrusakan APK itu.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i mengatakan, laporan pengrusakan APK M. Ramzi itu diterima hari rabu lalu. “Laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materiel, berdasarkan hasil rapat pleno, karena sudah memenuhi syarat itu, terlapor ada, pelapor ada identitasnya, barang bukti ada, maka direkomendasikan untuk kami bawa ke gakumdu,” Kata Imam Syaf’i.

Kesimpulan sementara hasil pembahasan dengan gakumdu, kata Imam, pelapor diminta penguatan saksi untuk dibawa ke gakumdu, karena saksi sebelumnya dinilai kurang kuat. “Jadi sekarang ini ada tiga saksi lagi yang dimintai keterangan, hasilnya nanti akan kita kaji lagi di gakumdu” Tambah Imam.

Jika terbukti melakukan tindak pidana pemilu, pelaku dijerat dengan pasal 521 junto pasal 28 ayat 1 huruf (h) tentang Perusakan APK dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 24 juta. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL