PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pencoblosan dan penghitungan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 usai di gelar pada 17 April 2019 yang lalu.
Namun masih ada beberapa peserta Pemilu yang merasa dicurangi sehingga melakukan gugatan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai berita yang di terbitkan lingkarjatim.com sebelumnya, ada lima peserta Pemilu yang melakukan gugatan ke MK dan satu dari lima itu menuntut untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni Caleg DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil 4, Ubaidillah, dari Partai PPP.
Berdasarkan info dari KPU Pamekasan, sedikitnya ada 2 TPS yang berpotensi akan dilaksanakan PSU, yakni TPS 25 dan TPS 26 di Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Komisioner KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin mengatakan siap apabila di dua TPS tersebut harus dilakukan PSU.
“Asalkan sudah sesuai prosedur dan ada intruksi dari KPU RI untuk melaksanakan PSU maka kami siap. Apalagi cuman di dua TPS, di semua TPS pun se Pamekasan kami siap melaksanakannya,” ucap Amir, Kamis (4/7/2019). (Rul/Lim)