Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Aug 2019 10:13 WIB ·

1,3 T Belum di SPJ, Fitra Desak Gubernur Jatim Evaluasi Penggunaan Dana Hibah 6 T


1,3 T Belum di SPJ, Fitra Desak Gubernur Jatim Evaluasi Penggunaan Dana Hibah 6 T Perbesar

Dakelan Koordintor Fitra Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Provinsi Jawa Timur mempunyai dana hibah sebesar Rp 6 Triliun setiap tahunya. Namun dana sebesar itu sampai saat ini dinilai belum efektif dalam penggunaannya.

Hal itu disampaikan Fitra (Forum Indonesia Untuk Tranparansi Anggaran). Menurut Fitra, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa harus mengambil tindakan untuk mengevaluasi SKPD yang bersangkutan.

“Khofifah harus menata membuat desain tata kelola penggunaan dana hibah yang cukup besar itu yaitu sekitar 6 Triliun,” ungkap Dakelan Koordintor Fitra Jatim pada Lingkarjatim.com di Surabaya, Senin (19/08/2019).

Evaluasi dari Gubernur tersebut, lanjut Dakelan, sangat diperlukan agar efektif untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi. Kata dia harus ada tata kelola minimal agar tercipta sistem pertangganggung jawab penggunaan dana hibah. Serta penerima dana hibah harus dibuka ke publik agar masyarakat bisa memberi masukan kepada pihak yang menerima.

“Penerima dana hibah harus selektif untuk menilai kapasitas dan legalitas, serta penerimanya harus dibuka ke publik,” lanjutnya.

Pernyataan Fitra tersebut bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan LHP BPK Jatim (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Jawa Timur) tentang Laporan Keuangan Provinsi Jawa Timur tahun 2018 ditemukan beberapa SKPD tidak melakukan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) secara menyeluruh.

Sejumlah SKPD dimaksud terdiri dari Dinas PU Binamarga dapat anggaran Rp 500.113.000.000 terealisasi Rp 494.553.000.000. Namun yang sudah di SPJ hanya Rp 240.810.000.000 berarti ada 253.743.000.000 yang belum di SPJ kan.

Selanjutnya Dinas PU SDA dapat anggaran Rp 97.910.000.000 terealisasi Rp 97.710.000.000. Namun yang sudah di SPJ hanya Rp 29.820.000.000 berarti ada Rp 67. 890.000.000 yang belum di SPJ kan.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya selaku KPPD mendapat anggaran 387.357.000.000 dan terealisasi 358.442.000.000. Namun yang sudah di SPJ hanya 103.360.000.000, berarti sebesar 255.082.000.000 belum di SPJ kan.

Sedangkan, Biro Administrasi Pembangunan dapat anggaran 445.531.110.000 dan terealisasi Rp 437.461.110.000. Namun yang sudah di SPJ hanya Rp 131.740.000.000 berarti sebesar Rp 305.721.110.000 belum ada pertanggungjawaban.

Dan terakhir, Biro Administrasi Kesejateraan Sosial dapat anggaran Rp 887.197.500.000 terealisasi Rp 845.602.840.000. Namun yang sudah di SPJ hanya  Rp 415.981.802.400 berarti ada Rp 429.621.037.600 yang belum ada pertanggung jawaban.

Berarti dari penerima hibah yang dicairkan melalui APBD 2018 total ada  sebesar Rp 1.312.047.147.600 atau 1.3 T yang sampai saat ini belum ada pertanggung jawaban.

Dakelan menambahkan temuan BPK bisa direkomendasikan ke pihak berwenang atau Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut apabila terindikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kalau terindikasi kuat korupsi BPK bisa merekomendasikan pada pihak berwenang,” tutupnya.

Sekedar diketahui menurut Pasal 8 ayat 3 UU BPK berbunyi “Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 bulan sejak diketahui unsur pidana”.

Sementara dalam Pasal 8 ayat (4) UU BPK disebutkan “Yang dimaksud dengan instansi berwenang di sini adalah pejabat penyidik. Laporan BPK ini dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. (Sul/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL