SAMPANG, Lingkarjatim.com – Ratusan jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur diisi pejabat sementara atau Pj. Akibatnya, ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah setempat harus merangkap dua jabatan.
Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, bagi PNS yang ditunjuk sebagai Pj harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya di OPD tersebut. Artinya harus mengutamakan tugas utamanya, yakni dalam hal ini OPD yang menaungi.
“PNS itu harus melaksanakam tugasnya, namun yang bersangkutan harus lebih mengutamakan induknya, tapi tidak mengesampingkan tugasnya sebagai Pj,” tuturnya.
Menurutnya, PNS yang merangkap dua jabatan itu tugasnya lebih berat, karena mereka tidak boleh mengurangi tugas pokok dan fungsiny di dua jabatan tersebut. Caranya, terserah yang bersangkutan.
“PNS yang jadi Pj tidak boleh mengesampingkan tugas utamanya di OPD. Jadi, intinya mereka itu di OPD bekerja di Desa juga bekerja,” imbuhnya.
Dijelaskan, meski tugas mereka PNS yang jadi Pj itu lebih berat sampai hari ini BKPSDM mengaku belum menerima laporan masalah, baik itu soal kedisiplinan atau hal lainnya.
Adapun penilaian yang dilakukan BKPSDM itu melalui media sosial, seperti pemeberitaan. Dan untuk kontrol efektif tidaknya PNS yang jadi Pj itu ada di OPD-nya masing-masing.
“Bahkan kita belum pernah dapat info keluhan dari masyarakat terkait pelayanan Pj itu. Seperti ketika masyarakat membutuhkan, Pj itu tidak ada dikantor,” jelasnya.
Ditanya adakah keriteria jabatan dan aturan tertentu PNS jadi Pj?, Arif mengaku tidak tahu, yang terpenting dari kalangan PNS, bahkan ia mengaku tidak tahu ada berapa dan siapa saja PNS yang menjadi Pj Kades di Sampang.
“Untuk data PNS yang jadi Pj Kades itu ada di DPMD,” pungkasnya. (Jamaluddin/)