Kemudian dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), yang sekaligus dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih. Setelahnya, proses berlanjut pada berjalannya rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di setiap tingkat kabupaten/kota hingga Nasional.
“Setelah penetapan tidak dimungkinkan akan mengurangi ataupun menambah data, maka bagi yang belum tercantum dalam DPT akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” katanya. (Amal/Hasin)