PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Ketahuan bolos atau tidak masuk kerja salama 10 hari berturut-turut tanpa alasan, lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan dipecat.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman, Jumat 29 September 2023, kemarin.
Saudi Rahman mengatakan, diantara lima ASN yang dipecat ada yang bolos atau tidak masuk kerja selama 28 hari secara kumulatif tanpa keterangan.
“Namun ada satu dari diantaranya terpaksa tidak bisa menerima gaji pensiun karena usianya masih dibawah 50 tahun,” ungkapnya.
Pihaknya menjelaskan, dari lima ASN yang dipecat tersebut, rata-rata tekah bekerja selama 20 tahun di Lingkungan Pemkab Pamekasan.
Ia menambahkan, pemecatan terhadap 5 ASN tersebut mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Sementara, Ketua Perkumpulan Lembaga Penelitian dan Kajian Strategis Pamekasan, Moh. Yazid mengajukan jempol terhadap Pj Bupati Pamekasan yakni Masrukin.
“Bapak Pj Bupati Pamekasan yang baru ini berani mengambil sikap dengan tanpa ada unsur kepentingan apapun,” ucapnya, Senin (2/10/2023).
Dengan Pj yang baru ini, pihaknya mempunyai keyakinan bisa membawa perubahan-perubahan sesuai dengan harapan kita semua yakni masyarakat Pamekasan. (Supyanto Efendi).