Oleh : Moh. Ikhsan*
Saya menyayangkan, Statemen Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Ir Taufan beberapa waktu lalu di berbagai media menyatakan bahwa PAD Kabupaten Bangkalan rendah dan membutuhkan waktu 4 periode lagi untuk bisa meningkatkan PAD di Kabupaten Bangkalan.
Saya menyarankan agar sekda sebagai lokomotif di birokrasi khususnya sebagai lokomotif tim anggaran daerah agar berhati-hati menyampaikan statemen tersebut, karena dampaknya sangat luas bagi masyarakat termasuk akan menjadi penilaian negatif bagi dunia investasi.
Tentu pelaku investasi akan merasa canggung untuk berinvestasi disatu daerah jika para pemegang kebijakan daerahnya sendiri yang merasa pesimis.
Persoalan PAD memang menjadi salah satu persoalan yang krusial dibeberapa daerah kabupaten / kota di Indonesia akan tetapi sejak berlakunya UU nomor 28 tahun 2009 daerah diberikan kewenangan lebih besar menjalankan kebijakan peningkatan PAD disektor pajak dan retribusi , dengan tujuan selanjutnya agar daerah semakin hari bisa semakin mandiri dan mengurangi ketergantungan pada anggaran dari atas ( subsidi pusat ) dan ternyata banyak daerah yang berhasil meningkatkan PADnya dengan cepat.
Disinilah tantangannya apakah pembuat kebijakan daerah itu mampu atau tidak untuk melakukan inovasi bahkan ekspansi kebijakan untuk bisa meningkatkan PAD didaerah masing masing.