SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Menjelang gelaran pemilihan bupati dan wakil bupati, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, dihimbau menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini, mengatakan netraliatas merupakan kebijakan langsung reformasi birokrasi. Asas netralitas ASN menjadi bagian dari etika dan prilaku yang wajib dilakukan ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran terhadap netralitas ASN akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan.
“Pelanggaran hukum lainnnya juga akan timbul akibat ketidaknetralan ASN dalam Pilkada. Seperti pelayanan publik yang rendah maupun tindakan KKN nantinya,” terang Sekda, Selasa (20/10/2020)
Oleh karena itu, Sekda meminta kepada seluruh ASN di Kabupaten Sidoarjo untuk tidak berpihak kepada siapapun yang menjadi peserta Pilkada. Pemkab Sidoarjo juga telah mengambil langkah-langkah untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada.
“Kerjasama dengan media massa dan membangun jejaring kolaborasi dengan berbagai instansi lembaga untuk meningkatkan keterpaduan pengawasan. Bahkan jika perlu membentuk timsatgas netralitas ASN,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sidoarjo Ridho Prasetyo mengatakan netralitas ASN telah diatur dalam UU nomer 5 tahun 2014. Dalam pasal 2 UU tersebut menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Di pasal 9 juga mengamanatkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik yang berarti pegawai ASN dituntut untuk netral.
“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada nanti akan menghadapi ancaman sanksi. Sanksi sedang bahkan berat dapat dijatuhkan tergantung jenis pelanggarannya,” singkatnya. (Imam Hambali)