PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Pusat RI mewacanakan tentang sertifikasi Da’i atau pendakwah, dimana akan dikeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) ke masing-masing kabupaten maupun kota di Indonesia.
Namun sampai saat ini, Juknis untuk terlaksananya sertifikasi pendakwah itu belum turun. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan, Afandi.
“Jadi untuk di Pamekasan sendiri sampai saat ini belum menerapkan sertifikasi pendakwah, karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat turun,” ucapnya, (22/9/2020).
Dikatakan Afandi, jika nantinya aturan dan regulasi sertifikasi pendakwah sudah turun, maka untuk Pamekasan sendiri akan menyesuaikan dengan kearifan lokal.
“Karena regulasinya belum turun, maka kami belum bisa menjelaskan mengenai sistem pelaksanaannya,” tambahnya.
Lanjut, untuk menghindari kesalahpahaman di bawah, maka pihaknya akan sering-sering sosialisasi serta komunikasi utamanya dengan para pemuka agama yang ada di Bumi Gerbang Salam.
“Maksud dan tujuan pemerintah pusat tentang sertifikasi pendakwah yakni agar menghindari dari paham-paham radikal yang disampaikan pendakwah kepada jama’ahnya dan lebih-lebih kepada masyarakat umum,” katanya. (Supyanto Efendi).