BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Polisi berhasil mengamankan Muzammil (45) pelaku penipuan jual beli tanah Selasa (30/10/2018) kemarin. Muzammil dibekuk saat keluar dari salah satu mobil di Desa Gebang, Bancaran, Bangkalan.
Penangkapan Muzammil dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, Jeni Al-Jauza.
Kasubag Humas Polres Bangkalan Suyitno mengatakan sebelum ditangkap petugas melihat Muzammil keluar dari mobil, sehingga pada saat itu juga dilakukan penangkapan.
“Turun dari salah satu mobil di Gebang, langsung diamankan,” katanya, Rabu (31/10/2018).
Perlu diketahui, pada tahun 2016 Jasuli Nur (60) melalui Muzammil membeli tanah di desa Parseh, Socah dengan harga Rp. 400.000 000. Menurut Jasuli harga tersebut sudah dengan sertifikat hak milik.
Muzammil bukan asli warga Desa Parseh, dia beralamat di Jl Pandian, Desa Burneh, Bangkalan. Sedangkan Jasuli Nur dari Desa Besanah, Tragah, Bangkalan.
“Namun, pada saat dilaporkan sertifikat itu tidak kunjung diberikan atau fiktif, ya bisa dikatakan makelar lah,” katanya.
Dalam kasus ini Muzammil dikenakan pasal Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP.
“Kita sudah mengamankan barang buktinya seperti kwitansi pembayaran bermaterai 6000, memeriksa korban, dan memeriksa tersangka Muzammil,” katanya. (Zan/Lim)