Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 31 Oct 2018 04:57 WIB ·

Tidak Sesuai dengan Perjanjian, Makelar Tanah Dibekuk Polisi


Muzammil saat menjalani pemeriksaan Perbesar

Muzammil saat menjalani pemeriksaan

Muzammil saat menjalani pemeriksaan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Polisi berhasil mengamankan Muzammil (45) pelaku penipuan jual beli tanah Selasa (30/10/2018) kemarin. Muzammil dibekuk saat keluar dari salah satu mobil di Desa Gebang, Bancaran, Bangkalan.

Penangkapan Muzammil dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, Jeni Al-Jauza.

Kasubag Humas Polres Bangkalan Suyitno mengatakan sebelum ditangkap petugas melihat Muzammil keluar dari mobil, sehingga pada saat itu juga dilakukan penangkapan.

“Turun dari salah satu mobil di Gebang, langsung diamankan,” katanya, Rabu (31/10/2018).

Perlu diketahui, pada tahun 2016 Jasuli Nur (60) melalui Muzammil membeli tanah di desa Parseh, Socah dengan harga Rp. 400.000 000. Menurut Jasuli harga tersebut sudah dengan sertifikat hak milik.

Muzammil bukan asli warga Desa Parseh, dia beralamat di Jl Pandian, Desa Burneh, Bangkalan. Sedangkan Jasuli Nur dari Desa Besanah, Tragah, Bangkalan.

“Namun, pada saat dilaporkan sertifikat itu tidak kunjung diberikan atau fiktif, ya bisa dikatakan makelar lah,” katanya.

Dalam kasus ini Muzammil dikenakan pasal Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP.

“Kita sudah mengamankan barang buktinya seperti kwitansi pembayaran bermaterai 6000, memeriksa korban, dan memeriksa tersangka Muzammil,” katanya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL