Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 16 Oct 2018 11:21 WIB ·

Terancam Diberhentikan karena Terlibat Korupsi, 5 PNS di Bangkalan Menggugat ke MK


Soleh kuasa hukum 5 PNS saat menunjukkan dokumen gugatan Perbesar

Soleh kuasa hukum 5 PNS saat menunjukkan dokumen gugatan

Soleh kuasa hukum 5 PNS saat menunjukkan dokumen gugatan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangkalan terancam dipecat secara tidak hormat oleh pemerintah pusat pada akhir tahun 2018. Pasalnya 14 PNS itu pernah terlibat kasus korupsi.

Hal itu dilakukan oleh pemerintah pusat karena mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada pasal 87 ayat 4 huruf b disebutkan “PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum”.

Menanggapi hal tersebut 5 dari 14 PNS yang terancam diberhentikan itu melakukan upaya hukum untuk mempertahankan jabatan mereka. Upaya yang mereka ambil adalah dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Soleh Kuasa Hukum 5 PNS itu saat menggelar konferensi pers mengatakan pihaknya akan meminta MK untuk melakukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4 huruf b.

“Kita sudah mengajukan gugatan ke MK beberapa waktu yang lalu,” ujarnya, Selasa (16/10/2018).

Alasannya, kenapa pasal itu digugat karena pemerintah sudah berlaku tidak adil. Menurutnya pasal itu sudah diberlakukan lama tetapi tidak pernah dijalankan.

“Saya curiga bahwa ini adalah alat kampanye oleh salah satu Calon Presiden, tetapi ini merugikan bagi ASN yang akan diberhentikan secara tidak hormat,” kata Soleh.

Konsekuensi yang akan diterima ketika pemberhentian tidak hormat lanjutnya, maka gaji pensiun akan dihapus.

“Ini sangat tidak adil oleh karena itu kita berani mengajukan gugatan ke MK,” tuturnya.

Lebih lanjut Soleh menjelaskan, jika mengacu pada bunyi pasal tersebut maka tidak hanya PNS yang terlibat kasus korupsi saja yang bisa diberhentikan tapi juga kasus lain.

“Seperti misalnya seorang kepala dinas menawarkan jabatan kepada orang lain dengan menyetorkan uang tetapi jabatan itu tidak ada hal itu bisa dilaporkan karena menyalahgunakan jabatan,” katanya.

“Atau contoh yang lain ada orang yang memanfaatkan jabatan seperti kepala dinas menggerayangi stafnya, sementara stafnya tidak bisa menolak karena dia adalah atasan ini bisa dilaporkan,” jelas Soleh.

Bagi Sholeh jika ini dilaporkan dan dipidana maka tidak harus satu tahun penjara, sepuluh hari saja juga bisa diberhentikan secara tidak hormat karena telah melakukan tindak pidana berkaitan dengan jabatan.

“Tetapi kenapa pemerintah saat ini lebih memfokuskan kepada PNS yang pernah terlibat tindak pidana korupsi,” katanya.

Dirinya mengaku sudah melayangkan surat kepada Kemendagri agar akhir tahun 2018 ini tidak melakukan pemecatan terhadap satupun PNS.

“Atau pemberhentian sampai ada keputusan dari dari MK, kalaupun gugatan nantinya ditolak maka teman-teman PNS ini legowo dan patuh terhadap hukum,” tegasnya.

Lima orang PNS yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) diantaranya adalah AFY, PS, NW, NL dan DB.

“Selain itu ada enam orang lagi yang akan menyusul seperti AM, J, HN, IM, AH, F yang akan melaporkan ke MK,” pungkasnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL