Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 12 Jul 2018 14:01 WIB ·

Susul Tiga Temannya, Mat Bettah Pelaku Kasus Pantai Rongkang di Vonis Hukuman Mati


Mat Beta tersangka kasus pantai rongkang saat di PN Bangkalan Perbesar

Mat Beta tersangka kasus pantai rongkang saat di PN Bangkalan

Mat Beta tersangka kasus pantai rongkang saat di PN Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Usaha masyarakat Desa Banyubesi, Kec. Tragah, Bangkalan berbuah manis. Bagaimana tidak, tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan di pantai Rongkang akhirnya di vonis hukuman mati.

Mat Bettah akhirnya di vonis hukuman mati oleh ketua majelis hakim Ahmad Husaini menyusul ketiga pelaku lainnya, Kamis (12/07/2018) di Pengadilan Negeri Bangkalan Jalan Soekarno Hatta.

Sebelumnya, Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan di pantai rongkang atas nama Jeppar (28) Muhammad (32) dan Moh Hajir di vonis hukuman mati oleh mejelis hakim.

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan di pantai rongkang, Kwanyar, Bangkalan pada (30/05/2018).

Kuasa hukum Mat Bettah, Bahtiar juga menghormati keputusan majelis hakim. Namun, pihaknya akan mempelajari kembali pertimbangan mejelis hakim dengan vonis hukuman mati terhadap terdakwa.

Sebab, Pertimbangan mejelis hakim oleh Bahtiar dianggap menyimpang dari fakta persidangan karena vonis itu di kutip dari putusan perkara yang lain.

“Dan ini yang akan kita pertimbangkan, kita akan menentukan sikap karena masih ada waktu tujuh hari kedepan,” kata Bahtiar usai menghadiri sidang vonis terhadap Mat Bettah

Sementara menurut Majelis hakim, Achmad Husaini jika memang keberatan silahkan melakukan banding.

“Saya tidak bisa berkomentar, namun jika kurang puas maka silahkan lakukan banding,” katanya.

Sayangnya Beni Jaksa Penuntut Umum enggan berkomentar. Bahkan dirinya menyarankan untuk menghubungi Kasi Pidum Kejari Bangkalan.

“Langsung konfirmasi ke kasi pidum aja ya,” pintanya kepada awak media.

Perlu diketahui bahwa dua korban Ahmad dan Ani Fauziyah Laily meninggal dunia bukan disebabkan karena diperkosa tetapi dua pasangan sejoli itu meninggal karena di tusuk menggunakan senjata tajam dan dicekik oleh terdakwa ketika melakukan aksi pemerkosaan.

Setelah itu terdakwa juga terbukti  mengambil barang milik Ahmad dan Ani Fauziyah Laily. Seperti anting dua pasang, gelang dua pasang dan uang Rp. 60.000 juga satu sepeda motor beat warna ping beserta STNK. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL