BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Usaha masyarakat Desa Banyubesi, Kec. Tragah, Bangkalan berbuah manis. Bagaimana tidak, tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan di pantai Rongkang akhirnya di vonis hukuman mati.
Mat Bettah akhirnya di vonis hukuman mati oleh ketua majelis hakim Ahmad Husaini menyusul ketiga pelaku lainnya, Kamis (12/07/2018) di Pengadilan Negeri Bangkalan Jalan Soekarno Hatta.
Sebelumnya, Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan di pantai rongkang atas nama Jeppar (28) Muhammad (32) dan Moh Hajir di vonis hukuman mati oleh mejelis hakim.
Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan di pantai rongkang, Kwanyar, Bangkalan pada (30/05/2018).
Kuasa hukum Mat Bettah, Bahtiar juga menghormati keputusan majelis hakim. Namun, pihaknya akan mempelajari kembali pertimbangan mejelis hakim dengan vonis hukuman mati terhadap terdakwa.
Sebab, Pertimbangan mejelis hakim oleh Bahtiar dianggap menyimpang dari fakta persidangan karena vonis itu di kutip dari putusan perkara yang lain.
“Dan ini yang akan kita pertimbangkan, kita akan menentukan sikap karena masih ada waktu tujuh hari kedepan,” kata Bahtiar usai menghadiri sidang vonis terhadap Mat Bettah
Sementara menurut Majelis hakim, Achmad Husaini jika memang keberatan silahkan melakukan banding.
“Saya tidak bisa berkomentar, namun jika kurang puas maka silahkan lakukan banding,” katanya.
Sayangnya Beni Jaksa Penuntut Umum enggan berkomentar. Bahkan dirinya menyarankan untuk menghubungi Kasi Pidum Kejari Bangkalan.
“Langsung konfirmasi ke kasi pidum aja ya,” pintanya kepada awak media.
Perlu diketahui bahwa dua korban Ahmad dan Ani Fauziyah Laily meninggal dunia bukan disebabkan karena diperkosa tetapi dua pasangan sejoli itu meninggal karena di tusuk menggunakan senjata tajam dan dicekik oleh terdakwa ketika melakukan aksi pemerkosaan.
Setelah itu terdakwa juga terbukti mengambil barang milik Ahmad dan Ani Fauziyah Laily. Seperti anting dua pasang, gelang dua pasang dan uang Rp. 60.000 juga satu sepeda motor beat warna ping beserta STNK. (Zan/Lim)