Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Aug 2019 04:51 WIB ·

Suara Pemilu Diduga Manipulatif, Ratusan Massa Gruduk Kantor KPU dan Bawaslu Bangkalan


Suara Pemilu Diduga Manipulatif, Ratusan Massa Gruduk Kantor KPU dan Bawaslu Bangkalan Perbesar

Ratusan massa saat menggelar aksi di Bawaslu Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemilu 2019 menyisakan sebuah citra buruk bagi sejarah demokrasi di kabupaten Bangkalan,Madura. Perolehan hasil suara Pemilu 2019 diduga telah diciderai dengan praktek manipulatif pergeseran suara yang membuat merugikan salah satu Calon Legislatif DPR RI daerah pemilihan (DAPIL)  XI Jawa Timur.

Calon legislatif dari Partai Gerinda DPR RI Dapil XI Moh. Nizar Zahro diduga suaranya di rampok untuk dipindahkan ke calon legislatif DPR RI dari Partai politik tertentu. Tidak tangggung-tanggung suara Nizar Zahro hilang sebanyak 58.690-an suara di Kabupaten Bangkalan.

“Kalau dari C1 kami sebagai pemohon itu ,suara kami di Kabupaten Bangkalan sebanyak 58 ribuan sekian. Sudah mempunyai C1 sendiri. C1 kami asli sama dengan suara yang ada di situng KPU sedang KPU sendiri tidak dapat membantah ketika sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi,” tutur Nizar Zahro, Kamis (1/8/2019).

Atas kejadian tersebut, ratusam massa bersama Barisan Rakyat Kawal Demokrasi (BERAKSI) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor KPU dan Bawaslu di Kabupaten Bangkalan.

Menurut Kordinator Korlap BERAKSI (Barisan Rakyat Kawal Demokrasi) Hairus Zaman agenda aksi unjuk rasa yang dilaksanakan ke kantor KPU dan Bawaslu pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019 untuk menujukkan bahwa KPU dan Bawaslu di Bangkalan diduga telah menciderai dan menodai kedaulatan rakyat.

“Hilangnya suara Nizah Zahro sebegitu banyaknya merupakan sebuah potret peristiwa demokrasi yang telah terciderai dan sangat menodai suara rakyat,” tuturnya.

“Mana mungkin selisih perbedaan suara di  Situng KPU berbeda sangat jauh hasilnya dengan salinan foto copy C1 Hologram KPU. Padahal yang mengupload data ke Situng kan KPU Kabupaten,” ujarnya.

Lanjut Hairus bahwa tidak mungkin suara sebanyak itu dapat hilang begitu saja, diduga kuat penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bangkalan terlibat di dalamnya.

Hairus menghimbau untuk semua elemen masyarakat agar turun bergabung bersama-sama dalam gerakan ini, agar para penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu di Kabupaten Bangkalan segera berbenah.

“Kami pun juga menghibau dan mengajak kepada siapapun untuk bergabung dalam gerakan ini, karena  ini merupakan gerakan moral. Supaya Penyelenggara Pemilu tidak main-main dengan yang namanya suara rakyat,” katanya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut BERAKSI (BARISAN RAKYAT KAWAL DEMOKRASI) membawa beberapa tuntutan di antaranya:

1.Mendesak KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan untuk mengakui kebenaran/validitas data yang dimuat di situng KPU sesuai dengan data C1 yang diunggah oleh pihak KPU Bangkalan.

2. Mendesak KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan untuk mengakui bahwa data C1 yang diajukan ke sidang Mahkamah Konstitusi oleh pihak Termohon dan pihak terkait merupakan data yang manipulatif.

3. Menuntut agar semua oknum yang terlibat dalam manipulasi data di usut oleh pihak berwenang sesuai dengan undang undang yang berlaku di Indonesia.

4. Kepada seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan agar bertanggung jawab atas terjadinya indikasi pemalsuan dukumen C1 yang dilakukan KPU Bangkalan.

(Red)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL