Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Oct 2019 11:13 WIB ·

Suaminya Ikut Aliran ‘Bang Toyib’, Bidan Cantik Curhat ke DPRD Bangkalan


Suaminya Ikut Aliran ‘Bang Toyib’, Bidan Cantik Curhat ke DPRD Bangkalan Perbesar


Lilik dan Sekertaris Komisi A DPRD Bangkalan Agus Kurniawan

BANGKALAN, lingkarjatim.com – Seorang bidan cantik, asal Desa Pakaan Dajah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, mendatangi Kantor dprd Bangkalan.

Lilik Yuliantin Hartatik, nama lengkap si bidan, langsung menuju ruang komisi A. Ia ditemui Sekertaris Komisi Agus Kurniawan. Kepada Agus, Lilik mencurahkan isi hatinya.

Lilik cerita, Pada 28 September 2015 ia dinikahi seorang PNS, namanya Erwan Arif Aminullah. Pernikahan itu melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia hampir tiga tahun.
 
Rupanya, pernikahan itu jauh dari  bahagia. Menurut Lilik, sejak usia kandungannya memasuki 7 bulan, si suami tak pernah pulang sampai hari ini.

Bahkan Erwan, yang kabarnya berprofesi sebagai PNS di kantor Kecamatan Bangkalan, tak sekalipun menelpon sekedar bertanya kabar anaknya.

“Jangan kan menafkahi mas, tanya kabar anaknya saja tidak pernah,” ungkap wanita cantik itu usai mengadu ke komisi A DPRD Bangkalan. Senin (07/10).

Lilik terpaksa menyampaikan persoalan pribadinya ke DPRD Bangkalan, hanya ingin mencari keadilan. Dia merasa telah ditelantarkan padahal status mereka masih sebagai pasutri yang sah, baik secara hukum negara dan agama.

“Saya kesini mencari keadilan saja, dan berharap bisa memberikan solusi.” katanya.

Lilik menduga suaminya telah berselingkuh dengan wanita lain Namun, dirinya tak kunjung diceraikan.

“Hingga saat ini kan masih belum cerai, seharusnya kami (istri dan anak) diperhatikan, dinafkahi, tapi ini kan tidak,” kata dia.

Setelah mendengar curhatan Lilik, Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan Agus Kurniawan akan menindaklanjuti aduan itu dengan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak Kecamatan tembusan kepada yang bersangkutan. Karena Kecamatan merupakan mitra kerja komisi A.

Bagi Agus, yang dialami Lilik merupakan pelanggaran kode etik ASN. Jika mengacu pada Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada sanksi bagi ASN yang menelantarkan keluarganya.

“Kebetulan ini mitra kita, jadi secepatnya diselesaikan baik secara hukum, ditunggu saja. Kasihan kurang lebih selama 3 tahun tidak dinafkahi.” Pungkas dia. (Muhlis)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL