Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Jun 2018 01:06 WIB ·

Sosialisasi UU Nomor 7 di Bangkalan, Kemendagri: Pemilu Merupakan Salah Satu Pilar Demokrasi


Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri menggelar sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, di gedung Rato Ebuh Bangkalan Perbesar

Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri menggelar sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, di gedung Rato Ebuh Bangkalan

Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri saat menggelar sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, di gedung Rato Ebuh Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri menggelar sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, di gedung Rato Ebuh Bangkalan, Kamis (31/5/2018) sore.

Sosialisasi tersebut mengangkat tema ‘kita tingkatkan partisipasi politik masyarakat’. Pasalnya, Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis.

“Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. Oleh karena itu, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu,” ujar Bakhtiar Direktur Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam.

Ia juga mengatakan upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Sehingga dengan demikian, proses demokratisasi dapat tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola, dan terlembaga,” ucapnya.

Di samping itu, suksesnya Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu saja.

Namun demikian, juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan.

“Intinya, diperlukan persamaan persepsi di antara pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya pencapaian Pemilu yang demokratis,” tukasnya. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL