Sosialisasi UU Nomor 7 di Bangkalan, Kemendagri: Pemilu Merupakan Salah Satu Pilar Demokrasi

Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri saat menggelar sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, di gedung Rato Ebuh Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri menggelar sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, di gedung Rato Ebuh Bangkalan, Kamis (31/5/2018) sore.

Sosialisasi tersebut mengangkat tema ‘kita tingkatkan partisipasi politik masyarakat’. Pasalnya, Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis.

“Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. Oleh karena itu, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu,” ujar Bakhtiar Direktur Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam.

Ia juga mengatakan upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Sehingga dengan demikian, proses demokratisasi dapat tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola, dan terlembaga,” ucapnya.

Di samping itu, suksesnya Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu saja.

Namun demikian, juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan.

“Intinya, diperlukan persamaan persepsi di antara pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya pencapaian Pemilu yang demokratis,” tukasnya. (Atep/Lim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here