BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemberhentian sementara Direktur RSUD Syamrabu dari jabatannya mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya anggota legislatif Kabupaten Bangkalan.
Abdurrahman Tahir, anggota Komisi D DPRD Bangkalan mengatakan dalam birokrasi mutasi adalah hal yang wajar bahkan memang perlu dilakukan.
“Jadi istilahnya penyegaran itu perlu,” ujar politisi Partai Demokrat itu, Selasa (13/11/2018).
Soal pemberhentian sementara Direktur RSUD Syamrabu, drg. Yusro, Abdurrahman mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif dari Bupati.
“Direktur RSUD itu kan anak buah Bupati jadi haknya Bupati mau dibagaimanakan,” imbuhnya.
Namun meski demikian ia berharap Bupati tetap objektif dalam melakukan sebuah tindakan termasuk dalam hal melakukan mutasi jabatan.
“Apalagi kan sekarang pemeriksaanya sedang ditangani Inspektorat, jadi harus objektif dan profesional,” tuturnya.
Menurut Abdurrahman, apapun yang menjadi keputusan Bupati harus dihormati. “Baik itu terus memberhentikan Direktur RSUD atau bahkan nanti dikembalikan lagi,” jelasnya.
Yang penting kata Abdurrahman apa yang dilakukan oleh Bupati dan Inspektorat harus demi perbaikan Bangkalan kedepan.
“Termasuk kita juga harus diniatkan demi perbaikan Bangkalan,” pungkasnya. (Lim)