Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 13 Nov 2018 03:21 WIB ·

Soal Pemberhentian Sementara Direktur RSUD Syamrabu, Legislatif: Penyegaran itu Perlu


Abdurrahman Tahir anggota Komisi D DPRD Bangkalan Perbesar

Abdurrahman Tahir anggota Komisi D DPRD Bangkalan

Abdurrahman Tahir anggota Komisi D DPRD Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemberhentian sementara Direktur RSUD Syamrabu dari jabatannya mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya anggota legislatif Kabupaten Bangkalan.

Abdurrahman Tahir, anggota Komisi D DPRD Bangkalan mengatakan dalam birokrasi mutasi adalah hal yang wajar bahkan memang perlu dilakukan.

“Jadi istilahnya penyegaran itu perlu,” ujar politisi Partai Demokrat itu, Selasa (13/11/2018).

Soal pemberhentian sementara Direktur RSUD Syamrabu, drg. Yusro, Abdurrahman mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif dari Bupati.

“Direktur RSUD itu kan anak buah Bupati jadi haknya Bupati mau dibagaimanakan,” imbuhnya.

Namun meski demikian ia berharap Bupati tetap objektif dalam melakukan sebuah tindakan termasuk dalam hal melakukan mutasi jabatan.

“Apalagi kan sekarang pemeriksaanya sedang ditangani Inspektorat, jadi harus objektif dan profesional,” tuturnya.

Menurut Abdurrahman, apapun yang menjadi keputusan Bupati harus dihormati. “Baik itu terus memberhentikan Direktur RSUD atau bahkan nanti dikembalikan lagi,” jelasnya.

Yang penting kata Abdurrahman apa yang dilakukan oleh Bupati dan Inspektorat harus demi perbaikan Bangkalan kedepan.

“Termasuk kita juga harus diniatkan demi perbaikan Bangkalan,” pungkasnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL