BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sidang lanjutan kasus penipuan dana umroh yang dilakukan oleh KH. Mahrus Hadi. Pengasuh Ponpes Darussalam, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan diwarnai aksi demo, Kamis (22/2/2018).
Sidang dengan agenda pembelaan (peledoi) terhadap terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan itu disambut oleh puluhan pendemo yang meminta keadilan dan menuntut terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya.
“Saya yakin KH. Mahrus bukan penipu, tapi pekerjaannya saja yang menipu,” teriak kordinator aksi Mahmudi didepa PN Bangkalan.
Selain meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman yang setimpal, pendemo juga berharap terdakwa segera mengembalikan uang jamaah yang sitipu.
“Yang namannya Kiai itu panutan umat, tak sepantasnya yang namanya Kiai itu melakukan penipuan,” kata Mahmudi.
Senada, Abdul Karim salah satu korban penipuan tersebut yang juga ikut demo meminta agar terdakwa dihukum sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
“Kami minta keadilan yang seadil-adilnya pada majelis hakim, hukum terdakwa seberat-beratnya dan kembalikan uang kami,” pintanya.
Puluhan pendemo itu ditemui oleh Humas PN Bangkalan Sugiri Wiryandono. Sayangnya ia mengaku tidak tahu menahu tentang putusan persidangan nantinya seperti apa.
“Tapi hakim yang ada di PN Bangkalan ini yang terbaik lihat saja track recordnya. Kalau ada permainan silahkan laporkan,” tegasnya.
Selain itu Ia mengarahkan kepada para korban penipuan kalau ingin meminta ganti rugi nanti ada yang namanya gugatan sederhana.
“Kalau bapak ibu mau minta ganti rugi nanti ada yang namanya gugatan sederhana itu caranya, akan selesai selama 25 hari kerja atau kurang lebih satu bulan,”tutupnya.
Perlu diketahui, KH Mahrus telah menipu 20 orang calon jamaah umroh dengan total jumlah uang sebesar Rp 380 juta. Rinciannya masing-masing jamaah ditipu sebesar Rp 19 juta. (Lim)