Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 22 Feb 2018 08:49 WIB ·

Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan Jamaah Umroh Diwarnai Aksi Demo


Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan Jamaah Umroh Diwarnai Aksi Demo Perbesar

Puluhan pendemo saat menggelar aksi didepan PN Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sidang lanjutan kasus penipuan dana umroh yang dilakukan oleh KH. Mahrus Hadi. Pengasuh Ponpes Darussalam, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan diwarnai aksi demo, Kamis (22/2/2018).

Sidang dengan agenda pembelaan (peledoi) terhadap terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan itu disambut oleh puluhan pendemo yang meminta keadilan dan menuntut terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya.

“Saya yakin KH. Mahrus bukan penipu, tapi pekerjaannya saja yang menipu,” teriak kordinator aksi Mahmudi didepa PN Bangkalan.

Selain meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman yang setimpal, pendemo juga berharap terdakwa segera mengembalikan uang jamaah yang sitipu.

“Yang namannya Kiai itu panutan umat, tak sepantasnya yang namanya Kiai itu melakukan penipuan,” kata Mahmudi.

Senada, Abdul Karim salah satu korban penipuan tersebut yang juga ikut demo meminta agar terdakwa dihukum sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kami minta keadilan yang seadil-adilnya pada majelis hakim, hukum terdakwa seberat-beratnya dan kembalikan uang kami,” pintanya.

Puluhan pendemo itu ditemui oleh Humas PN Bangkalan Sugiri Wiryandono. Sayangnya ia mengaku tidak tahu menahu tentang putusan persidangan nantinya seperti apa.

“Tapi hakim yang ada di PN Bangkalan ini yang terbaik lihat saja track recordnya. Kalau ada permainan silahkan laporkan,” tegasnya.

Selain itu Ia mengarahkan kepada para korban penipuan kalau ingin meminta ganti rugi nanti ada yang namanya gugatan sederhana.

“Kalau bapak ibu mau minta ganti rugi nanti ada yang namanya gugatan sederhana itu caranya, akan selesai selama 25 hari kerja atau kurang lebih satu bulan,”tutupnya.

Perlu diketahui, KH Mahrus telah menipu 20 orang calon jamaah umroh dengan total jumlah uang sebesar Rp 380 juta. Rinciannya masing-masing jamaah ditipu sebesar Rp 19 juta. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL