Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 13 Oct 2017 00:17 WIB ·

RS Pura Raharja Surabaya di Duga Korupsi Dana Hibah 5 Miliar Lebih


RS Pura Raharja Surabaya di Duga Korupsi Dana Hibah 5 Miliar Lebih Perbesar

Gambar ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur terhadap pemberian Hibah Daerah pada Rmah Skit Pura Raharja tertanggal 8 Maret 2017, diketahui terdapat permasalahan pada pemberian hibah tersebut di Tahun 2014 dan 2016.

Berdasarkan LHP Inspektorat Jawa Timur, Pada tahun 2014 diketahui terdapat kelebihan perhitungan volume beton dan besi kolom pada lantai satu sampai tiga, tidak hanya itu bantuan hibah tersebut juga terdapat kekurangan volume pada lantai satu dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 528.192.192.169,95. Sementara pada tahun 2016 diketahui terdapat kelebihan volume beton dan besi kolom pada lantai empat dan lima sebesar Rp. 423.995.019,97.

Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat itu gubernur jawa timur memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Jatim melalui surat pada tanggal 22 maret 2017 terkait hasil pemeriksaan tersebut supaya pihak CEO Rumah Sakit Pura Raharja untuk mengembalikan kekurangan bayar keseluruhan untuk pemberian dana hibah tahun 2014 sebesar Rp. 952.187.189,92.

Namun atas dasar instruksi perintah gubernur tersebut belum ada tindak lanjut dari pihak Rumah Sakit Pura Raharja. Sementara LHP atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2016 ditemukan empat permasalahan.

Diantara masalah tersebut pertama terdapat indikasi mark-up volume pekerjaan pada harga perhitungan sendiri (owner ertimate), kedua terdapat indikasi mark-up volume pada engineering estimate dan HPS untuk pekerjaan tambahan pada addendum II. Ketiga terdapat pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan volume yang tercantum dalam kontrak/pembayaran terakhir (MC-100). Sedangkan yang ke empat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut pengelola RS Pura Raharja telah menyetorkan ke kas daerah dana sebesar Rp. 477.000.000.00 pada tanggal 24 mei 2017.

Oleh karena itu total dugaan kerugian negara Rp. 5.047.129.067,71 terdiri pada tahun 2014 sebesar Rp. 952.187.189,92 sedangkan pada tahun 2016 sebesar Rp. 4.094.941.877,79.

Karena adanya indikasi tersebut Mathur Khusairi Direktur LSM Jaka Jatim melaporkan adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh RS Pura Raharja yang sengaja mengabaikan temuan BPK RI perwakilan jawa timur pada tahun 2014 dan 2016. “Kami mendesak pihak aparat kepolisian Polres Kota Surabaya untuk mengusut dugaan korupsi yang telah dilakukan oleh CEO/RS Pura Raharja,” katanya, Jumat (13/10/2017). (Red)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL