Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 4 Jul 2018 12:54 WIB ·

Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPUD Bangkalan, Paslon Salam Unggul


KPU Bangkalan saat sedang melaksanakan rekomendasi Panwaslu dalam Rekapitulasi penghitungan suara Plibup Bangkalan. Perbesar

KPU Bangkalan saat sedang melaksanakan rekomendasi Panwaslu dalam Rekapitulasi penghitungan suara Plibup Bangkalan.

KPU Bangkalan saat sedang melaksanakan rekomendasi Panwaslu dalam Rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Penghitungan suara Pilbup Bangkalan di KPU Bangkalan, Rabu (4/7/2018) selesai dilaksanakan. Hasilnya paslon Abdul Latif Amin Imron-Mohni (Salam) unggul hingga meraih 243,877 suara.

Disusul Paslon Farid Alfauzi-Sudarmawan yang mendapat 184,434 suara. Selanjutnya Paslon Imam Buchori-Mondir A Rofii yang meraih 116,438 suara.

“Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan tahapan akhir dari seluruh proses Pilkada serentak baik tingkat Provinsi dan Kabupaten,” kata Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar.

Hasil tersebut kata Fauzan, sesuai dengan rekapitulasi yang KPU lakukan berdasarkan berita acara yang sudah di terima dari PPK.

“Dimana PPK juga sudah melakukan rekapitulasi berdasarkan C1 dan dengan membuka kotak suara itu,” ujarnya.

“Kami sudah menyelesaikan rekapitulasi Pilbup Bangkalan bahwa hasilnya Paslon nomer urut 3 memperoleh suara terbanyak, yang kedua Paslon nomor urut 1 dan ketiga Paslon nomor 2,” tambah Fauzan.

Fauzan juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwas berdasarkan laporan dan temuan dengan membuka kotak suara diseluruh TPS yang direkomendasikan oleh panwas untuk dilakukan pencermatan dan pencocokan C1 plano dan logistik dan administrasi yang lain.

“Alhamdulillah tidak mengganggu dari seluruh proses atau jalannya rapat plano rekapitulasi yang kami lakukan,” paparnya.

Selain itu, pihaknya akan meninjau kembali terhadap seluruh penyelenggara ditingkat TPS, yakni KPPS.

“Kami sudah tegaskan yang direkomendasikan Panwas tidak akan kami pakai lagi dalam pelaksanaan Pemilu kedepan,” tegasnya.

Sementara untuk penatapan Paslon terpilih, pihaknya masih menunggu apakah ada dari Paslon lain yang akan mengajukan permohonan perselisihan hasil penghitungan suara di Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.

“Kami masih menunggu itu. Sesuai dengan aturan perundang-undangan, penyampaian perselisihan itu dapat disampaikan ke MK paling lambat tiga hari setelah kami menetapkan prolehan suara hari ini. Kita tunggu sampai hari Senin,” tandasnya.

Apakah ada saksi dari Paslon yang mengajukan keberatan? menurut Fauzan, saksi dari Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 yang mangajukan keberatan. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Gandeng Pengusaha Tambang Perbaiki Jalan Rusak, Pj Bupati Bangkalan Mendapatkan Sorotan

27 April 2024 - 08:52 WIB

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA