BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pembangunan gedung Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bangkalan menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya kontraktor proyek dengan pagu anggaran Rp 1.898.000.000,00 itu tidak memasang papan nama di lokasi pembangunan.
Berdasarkan aturan seharusnya kontraktor proyek tersebut memasang papan nama sebelum memulai proses pembangunan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006).
Oleh sebab itu masyarakat jadi bertanya-tanya kenapa kontraktor tidak memasang papan nama, padahal lokasi pembangunan proyek tersebut berada di komplek Kantor Bupati Bangkalan di Jl Soekarno Hatta.
“Awalnya saya dan teman-teman tidak tahu itu proyek apa karena tidak ada papan namanya,” ujar Ali salah warga yang sering ngopi di warung sekitar lokasi proyek, Selasa (18/6/2029).
Seharusnya kata Ali pihak kontraktor memasang papan nama agar masyarakat juga tahu lokasi tersebut akan dibangun apa.
“Sekarang kan jamannya transparansi jadi tidak boleh ditutup-tutupi,” imbuhnya.
Ia meminta pihak Pemerintah yang dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangkalan menindaklanjuti hal tersebut.
“Pemerintah harus tegas agar tidak ada kecurigaan dari masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu Ishak Sudibyo Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangkalan mengatakan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Sahara.
“Sudah mulai dikerjakan sejak bulan puasa kemarin,” ujarnya. (Lim)