Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 29 Jan 2018 11:10 WIB ·

Pro dan Kontra Penghapusan BPWS


Pro dan Kontra Penghapusan BPWS Perbesar

Gambar ilustrasi BPWS dan jembatan Suramadu

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Beredarnya informasi akan dihapusnya otorita Suramadu menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, keberadaan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Mudura (BPWS) yang dibentuk melalui peraturan Presiden (perpres) nomor 27 tahun 2008 itu dinilai tidak melaksanakam amanat yang di embannya.

Padahal BPWS memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengelolaan, pembangunan dan fasilitasi percepatan kegiatan pembangunan wilayah Suramadu yang seharusnya dilaksanakan di tiga kawasan, yaitu Kawasan Kaki Jembatan Sisi (KKJS) Surabaya (600 Ha), Kawasan Kaki Jembatan Sisi (KKJS) Madura (600 Ha) dan kawasan khusus di Utara Pulau Madura (600 Ha).

Akan tetapi hal itu sampai saat ini oleh banyak pihak tidak berjalan. Sehingga mayoritas masyarakat yang bermukim dikawasan jembatan Suramadu sisi Madura sangat mendukung dengan penghapusan BPWS. Sebab, keberadaan BPWS sudah tidak produktif dalam mengemban amanah.

“Dulu saya 100 persen mendukung keberandaan BPWS, karena membaca tujuan didirikannya adalah untuk mempercepat pembangunan Madura. Tapi sekarang saya malah sangat setuju atas penghapusannya,” ujar Ha’i salah satu warga Kecamatan Labang, Senin (29/1/2018).

Sebab kata Ha’i, sampai tahun 2018 ini hanya ada dua pembangunan yang berbentuk fisik, yakni pembangunan rest area dan Proyek SPAM kak. Menurut dia, hal itu menjadi acuan untuk penghapusan BPWS, artinya BPWS tidak produktif.

“Ternyata personil yg ada didalamnya hanya terdiri dari orang-orang bekas yang sudah tidak energik dan tidak produktif lagi, akibatnya keberdaannya hanya menghambur-hamburkan uang rakyat tanpa manfaat apapun bagi Madura, jadi sudah selayaknya lembaga ini di bubarkan,” pungkasnya.

Terpisah anggota Komisi C DPRD Bangkalan Nurhasan meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang sebelum memutuskannya. Sebab, adanya BPWS sudah sesuai dengan Perpres nomor 27 tahun 2008 yaitu untuk mengembangkan pembangunan dikawasan kaki jembatan Suramadu sisi Madura.

“Kalau menurut kami lebih baik BPWS tidak dibubarkan tapi lebih digenjot lagi kinerjanya, lebih digenjot lagi anggarannya dan lebih digenjot lagi pemantauannya terhadap BPWS,” paparnya.

Akan tetapi lanjut dia, jika nantinya BPWS benar dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) , maka harus membangun infrastruktur baru untuk memfokuskan kinerjanya sesuai dengan perpres nomor 27 tahun 2008.

“Kalau kami lebih mendukung BPWS tidak dibubarkan, karena BPWS bisa lebih fokus membangun Madura dari pada harus dialihkan ke Kemen PUPR,” katanya. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL