Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 14 Dec 2018 04:42 WIB ·

Polisi Bangkalan Amankan Miras di Dua Kecamatan


Polisi Bangkalan Amankan Miras di Dua Kecamatan Perbesar

Sejumlah miras yang berhasil diamankan Polsek Socah

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Polisi Bangkalan berhasil mengamankan minuman keras dan petasan di dua kecamatan, Socah dan Kamal. Dari operasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian itu berhasil mengamankan puluhan botol yang berisi jenis arak.

Minuman itu beredar disejumlah warung kecil di di Dusun Sanggrah Agung Barat, Desa Sanggrah Agung, Kecamatan Socah dan warung dermaga dua Kamal.

Selain itu polisi juga mengamankan dua orang pemilik miras dan petasan yaitu Satuni warga Dusun Sanggrah Agung Barat, Desa Sanggrah Agung Kecamatan Socah dan Maiyyah warga kampung Baru RT. 004 RW. 002. Kamal

Polisi menyita miras sebanyak 9 botol air mineral 1.5 L Binaraci, dan 10 botol 0.5 liter Binaraci di Socah Sedangkan untuk kecamatan Kamal sebanyak 10  botol besar dan 13 botol tanggung jenis arak.

“Minuman beralkohol di atas 5 persen Dan penjual petasan atau Bahan Peledak,” kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan Moh. Wiji Santoso, Jumat (14/12/2018).

Agar tidak mengulangi perbuatannya kembali, petugas melakukan pembinaan kepada dua penjual miras tersebut. “Untuk kita melakukan pembinaan kepada pemilik toko, tentunya Barang Bukti kita amankan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” terangnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL