Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 8 Feb 2018 15:09 WIB ·

Polisi Amankan Tiga Pengguna Narkoba, Salah Satunya Artis Dangdut Zulfikar


Polisi Amankan Tiga Pengguna Narkoba, Salah Satunya Artis Dangdut Zulfikar Perbesar

Artis dangdut Zulfikar saat pers rilis di Polres Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan kembali berhasil menangkap tiga orang pengguna dan pengedar narkoba berjenis sabu-sabu.

Ketiganya yaitu Jazuli ditangkap di Ds. Bringin Kec. Labang, Saifullah ditangkap di Kraton, dan Zulfikar Novan ditangkap dikamar kosnya di Jl. Jokotole Gang 3, Kraton, Bangkalan.

Dari ketiganya polisi berhasil  menyita barang bukti dua klip plastik kecil berisi sabu seberat 2,06 gram dan alat hisapnya. Tak hanya itu, uang tunai sebesar satu juta lima ratus lima puluh ribu (Rp 1.550.000) disita oleh aparat.

Salah satu tersangka yang ditangkap Zulfikar Nova adalah penyanyi dangdut yang pernah menjadi peserta di Dangdut Academy (DA) Indosiar.

“Kalo artis DA atas nama saudara ZU ini mengaku sudah menggunakan sejak tahun 2012 untuk membantu fisiknya dan membantu konsentrasinya, dan pengakuannya digunakan untuk kegiatan ibadahnya,”Ujar Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M. Ridha, Kamis (08/02/2018) saat press release di Mapolres Bangkalan.

Untuk itu, Ia menegaskan bahwa seluruh agama telah melarang dalam bentuk apapun penggunaan dari psikotropika dan narkotika.

“Mungkin karena sudah diluar garis lurusnya dia menganggap itu sebagai biasa, positif dan bisa dikaitkan dengan ibadah,”Ujar Anis.

“Jadi saya tegaskan disini bahwa seluruh agama juga melarang dari bentuk apapun turunan dari psikotropika dan narkotika,”Tegasnya.

Sementara, Zulfikar Novan (pengguna narkoba) mengaku bahwa, dirinya menggunakan barang tersebut untuk menambah kekuatan fisiknya saat mengalami drop dan digunakan saat manggung lebih dari tiga kali, serta digunakan untuk kegiatan beribadah (berdzikir).

“Saya pesan kepada semua teman-teman yang sudah terlanjur menggunakan untuk secepatnya berhenti,”Ujarnya.

Dalam hal ini, pengguna dan pengecer narkoba tersebut dikenakan pasal 112 dan pasal 114 no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL