BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dimulai sejak hari Senin (1/7/2109) kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi sidang tersebut.
Zairil Munir salah satu Komisioner KPU Bangkalan mengatakan pada prinsipnya pihaknya telah mempersiapkan diri untuk mengahadapi sidang PHPU Pileg.
“Kita sudah siap menghadapi sidang perdana yang insyaallah dalam waktu dekat ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).
Ia menjelaskan sidang PHPU Pileg dimulai pada hari Senin kemarin dengan agenda pencatatan permohonan pemohon dalam Buki Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“BRPKnya sudah keluar. Agenda pencatatan sampai hari ini,” imbuhnya.
Dilanjutkan kata dia, tangga 2Juli penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
“Jadi hari ini sesuai jadwal kita akan mendapat pemberitahuan sidang pertama,” jelasnya.
Kemudian lanjut Munir, 9-13 Juli pemeriksaan pendahuluan,11-26 Juli penyerahan perbaikan dan keterangan, 15-30 Juli pemeriksaan persidangan, 31Juli-5 Agustus rapat permusyawaratan hakim.
“6-9 Agustus sidang pengucapan putusan fan 6-14 Agustus penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman,” katanya.
Lebih lanjut Munir menjelaskan, jika misalkan permohonan pemohon oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diterima maka pihaknya akan menjalani sidang sebanyak tiga kali.
“Tapi kalau ditolak berarti saat sidang pertama selesai dan bisa merencanakan penetapan,” pungkasnya. (Lim)