Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Aug 2017 13:29 WIB ·

Persyaratan Tender Proyek Disdik Bangkalan Tidak Masuk Akal, Benarkah?


Persyaratan Tender Proyek Disdik Bangkalan Tidak Masuk Akal, Benarkah? Perbesar

Pintu masuk Dinas Pendidikan Bangkalan yang sedang dikerjakan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Proses lelang pembangunan gedung lantai 2 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan menuai masalah. Pasalnya ada salah satu persyaratan tender yang dianggap mengada-ada.

Hal itu disampaikan oleh Wahyu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Bangkalan. Menurutnya dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ada persyaratan yang mengada-ada.

“Itu ada di point nomer 5 dalam KAK persyaratan yang menurut saya itu mengada-ada,” Ujarnya, Minggu (06/08/2017).

Dalam point nomer 5 itu dikatakannya, harus mempunyai personil dengan kualifikasi S1 Teknik Sipil SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Finishing Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi.

“Persyaratan itu tidak masuk akal karena bangunan yang di lelang itu hanya berlantai 2 saja,” Imbuhnya.

Seharusnya lanjut Wahyu, dalam pembangunan gedung dengan nilai 2 Miliar lebih itu PPK tidak usah menyertakan persyaratan yang terkesan mengada-ada.

“Jika seperti itu kan kita jadi kebingungan, nah ini ada apa kok bisa ada persyaratan yang terkesan mengada-ada seperti itu,” Pungkasnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL