BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pasca pengunduran diri Abdul Latif Amin Imron yang merupakan Ketua PPP Bangkalan dari DPRD Bangkalan saat ini masih menyisakan kekosongan kursi di unsur pimpinan DPRD Bangkalan.
Ra Latif sapaan akrabnya mengundurkan diri dari DPRD Bangkalan lantaran turut berkontestasi pada Pilkada sebagai calon Bupati Bangkalan.
Berdasarkan ketentuan yang ada, untuk PAW Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, surat usulan permohonan penggantian Pimpinan DPRD kabupaten/kota dari Bupati/Walikota kepada Gubernur.
Kedua, surat usulan permohonan penggantian Pimpinan DPRD kabupaten/kota dari DPRD kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota.
Ketiga, surat usulan permohonan penggantian Pimpinan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik (Parpol) kepada DPRD kabupaten/kota.
Keempat, keputusan DPRD kabupaten/kota tentang penggantian pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Kelima, risalah Rapat Paripurna tentang usulan penggantian Pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Keenam, berita acara rapat paripurna tentang Usulan Penggantian Pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Dan ketujuh, fotocopi Keputusan Gubernur tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD kabupaten/kota yang diganti.
Seluruh persyaratan tersebut harus terpenuhi dalam pergantian unsur pimpinan DPRD Bangkalan.
Menurut pengakuan Sekretaris PPP Bangkalan Taufieq Masduqie saat di konfirmasi beberapa hari yang lalu, pihaknya sudah mengirimkan surat usulan permohonan penggantian unsur pimpinan DPRD kepada skretariat DPRD Bangkalan.
“Kami sudah mengirimkan surar usulan untuk menggantikan Ra Latif sebagai unsur pimpinan di dewan. Dan pusat (DPP pusat) juga sudah menindaklanjuti ke sekretariat DPRD Bangkalan,” katanya.
Oleh karena itu saat ini pihaknya menunggu keputusan dari Gubernur. Untuk nama yang akan menggantikan Ra Latif diposisi unsur pimpinan DPRD Bangkalan adalah Hosyan Mohammad yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan dari PPP.
Sementara itu Ketua DPRD Bangkalan Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat usulan pergantian unsur pimpinan DPRD tersebut kepada PJ Bupati Bangkalan.
“Kami sudah ajukan surat usulan itu kepada Bupati, tinggal dari Bupati ke Gubernur. Jadi kita saat ini masih menunggu SK Gubernur,” ujarnya dengan singkat. (Atep/Lim)