BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dalam Penyusunan Raperda Kota Dzikir dan Sholawat diperlukan pemikiran logis dan rasional, bahkan dibutuhkan pula dengan kebijakan yang sehat agar tidak terjadi pamahaman atau pandangan yang diskriminatif.
Oleh karena itu, penyusunan Raperda tersebut harus extra hati-hati. Dalam perumusan ini alim ulama dan tokoh agama harus ikut memberi masukan sebagai bahan perbandingan dalam pembuatan naskah akademisnya.
“Salah satu pertimbangannya yakni aspek hukum dari adanya Peraturan Bupati, atau Peraturan Daerah, Selain itu aspek yang tak kalah penting ialah aplikasi kita bersama jika Perda Dzikir dan Sholawat sudah di tetapkan,” kata Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dalam Forum Konsultasi Publik penyusunan Raperda Dzikir dan Solawat di Gedung Rato Ebuh, Selasa (27/112018).
Pihaknya berharap ada kesepahaman bersama baik antara legislatif dan masyarakat agar proses ini lancar dan terselesaikan.
Sebelumnya Kota Bangkalan telah dideklarasikan sebagai Kota Dzikir dan Shalawat. Hal itu dilakukan sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Deklarasi dipimpin oleh Bupati Bangkalan sebelumnya yaitu Mohammad Makmub Ibnu Fuad di alun-alun Kota Bangkalan pada Jumat (28/8/2015) dini hari. (Atep/Lim)