BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pada saat dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pertama di lapas kelas II B Bangkalan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan menerima data sebanyak 327 orang penghuni lapas.
Dari jumlah 327 penghuni lapas itu diketahui ada yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).
Ketika tidak ada NIK, KPU berusaha menyandingkan dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4). Hasilnya, turun menjadi 101 orang karena banyak yang ganda.
Ketika dimasukkan ke sistem daftar informasi pemilih (Sidalih) jumlah itu tambah berkurang menjadi 97. Sehingga data yang fix hanya sekitar 67 orang.
Dasar KPU melakukan pendataan dan pemuktahiran pemilih itu berdasar dengan e-KTP dan surat keterangan (Suket) dari Dispendukcapil Bangkalan.
“Nah ketika saya minta mereka sangat kesulitan mendapatkan data itu, sehingga kita nyari satu-satu di DP4,” kata Fauzan Jakfar ketua KPUD Bangkalan, Rabu (18/4/2018).
Selain itu kata Fauzan ada elemen data yang wajib pada saat pemutakhiran. Hal itu kata Fauzan Jakfar berlaku baik pada penghuni lapas atau masyarakat di desa.
“Elemen data yang wajib adalah ada NIK dan nomor kartu keluarga (KK), selain nama, alamat status dan lainnya, kalau tidak ada ya mau gimana lagi, Dispendukcapil tidak bisa melacak kalau tidak ada NIK dan KK nya,” ucapnya.
Sampai saat ini KPU sudah melakukan koordinasi dengan Panwaslu Bangkalan apakah akan ada penambahan data atau tidak terkait di lapas itu.
“Mungkin nanti yang kita tetapkan DPT di lapas hanya 67 orang itu, sisanya kita Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kan,” ujarnya. (Zan/Lim)