Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Feb 2019 13:46 WIB ·

Pencairan PIP, Kepala SDN Petrah 1 Tanah Merah Palsukan Tanda Tangan Para Wali Murid


Pencairan PIP, Kepala SDN Petrah 1 Tanah Merah Palsukan Tanda Tangan Para Wali Murid Perbesar

Sejumlah wali murid saat mendatangi SDN Petrah 1 Tanah Merah

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah wali murid SDN Petrah 1 Tanah Merah, Bangkalan mendatangi sekolah tempat putra putrinya menimba ilmu, Rabu (6/1/2019). Kedatangan mereka adalah untuk meminta penjelasan terkait Program Indonesia Pintar (PIP) ke pihak sekolah.

Wali murid menduga pihak sekolah telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pencairan dana PIP tahun 2017. Hal itu disampaikan oleh Suhul Anam selaku perwakilan wali murid dihadapan Kepala SDN Petrah 1 dan Korwil Pendidikan Tanah Merah.

“Tujuan kita kesini adalah untuk meminta penjelasan terkait penerimaan PIP oleh siswa,” ujar Suhul Anam.

Suhul menjelaskan awalnya pihak wali murid tidak pernah tahu jika ada penerimaan dana PIP bagi murid SDN Petrah 1. Hingga akhirnya ada yang membocorkan rekening penerimaan PIP ke salah satu wali murid.

“Selama ini pihak sekolah tidak pernah memberitahukan hal itu pada kami,” imbuhnya.

Lebih parahnya lagi kata Suhul, ternyata pihak sekolah telah mencairkan dana PIP tersebut tanpa sepengetahuan wali murid.

“Jelas itu tidak dibenarkan dan melanggar aturan yang ada. Kita tahunya uang itu sudah diambil dari rekening,” tuturnya.

Lebih lanjut kata Suhul, pencairan dana PIP hanya bisa dilakukan oleh wali murid ke bank yang telah ditunjuk, atau bisa diwakilkan ke pihak sekolah dengan surat kuasa.

“Boro boro dimintai tanda tangan, dikasih tahu saja kalau ada program itu tidak,” tegasnya.

Tak sampai disitu uang dari PIP yang telah dicairkan oleh pihak sekolah tidak jelas digunakan untuk apa.

“Kalau memang dibelikan barang seperti tas atau sepatu kita minta nota pembeliannya jangan sampai tidak sesuai,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu Kepala SDN Petrah 1 Sri Mulyati mengaku telah memalsukan tanda tangan surat kuasa pencairan dana PIP di sekolahnya itu.

“Saya memang telah memalsukan tanda tangan para wali murid,” ujarnya dihadapan para wali murid.

Ia beralasan hal itu dilakukan karena waktu itu dalam keadaan mendesak diminta segera disetor oleh pihak bank.

“Saya berpikir waktu itu tidak masalah asalkan tidak dikorupsi,” imbuhnya.

Soal dana yang telah dicairkan ia berdalih bahwa telah dibelikan barang-barang kebutuhan sekolah dan telah dibagikan ke murid.

“Kita bagi rata meskipun yang tidak dapat PIP kita kasih juga agar rata,” jelasnya.

Sayangnya ia tidak bisa menunjukkan nota pembelian dari barang-barang tersebut dengan alasan sudah hilang.

Ia menjelaskan siswa penerima PIP ada yang mendapat Rp 225 ribu dan ada yang mendapat Rp 450 ribu.

“Untuk jumlah keseluruhan yang mendapat saya kurang paham karena datanya ada di salah satu guru,” ucapnya.

Tak puas dengan penjelasan kepala sekolah, para wali murid sempat memanas sebelum akhirnya mereka bubar tanpa ada kesepakatan.

Menanggapi hal itu Korwil Pendidikan Tanah Merah Muhammad Lutfi Berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Akan saya sampaikan ke pihak dinas di Kabupaten bagaimana nanti solusinya,” katanya.

Ia meminta semua pihak untuk menahan diri terlebih dahulu jangan sampai masalah ini melebar kemana mana.

“Sama-sama menahan diri dulu pasti akan kita tindaklanjuti,” janjinya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL