
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Shohib, terdakwa kasus pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan di Pantai Rongkang Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan harus mengikuti jejak empat orang temannya yang lebih dulu divonis.
Pasalnya, pelaku pembunuhan terhadap dua sejoli yaitu Ahmad dan Ani Fauziah Laily itu juga divonis hukuman mati dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Senin (30/09).
M. Jatim, ayah korban (Laily) mengaku bersyukur, karena putusan pengadilan sesuai dengan yang diharapkan keluarganya. “Kami bersyukur karena sudah dihukum mati,” katanya singkat sambil meneteskan airmata.
Senada dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin menyampaikan, putusan hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
“Hakim dalam membuktikan fakta-fakta di persidangan sudah sesuai dengan tuntutan dan itu sudah sesuai dengan putusan terdakwa sebelumnya. Jadi sama karena perannya sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Bahtiar Pradinata akan mengajukan upaya banding karena banyak hal yang tidak diperhatikan oleh majelis hakim.
“Jelas keberatan lah, karena kasian juga kan namanya juga manusia. Jadi Insyaalloh dalam waktu dekat ini kami akan ajukan banding,” ujarnya.
Diketahui, Sebelum sidang, puluhan warga Desa Banyu Besi Kecamatan Tragah melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung Pengadilan Negeri Bangkalan.
Mereka menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Shohib, karena menurut mereka, perbuatan yang dilakukan Shohib sama sekali tidak berperikemanusiaan bahkan seperti hewan.
Untuk diketahui, Shohib merupakan salah satu dari empat pelaku perampokan disertai pemerkosaan yang berujung pembunuhan pada korban pada bulan Mei 2017 lalu di Pantai Rongkang, Kwanyar. (Moh Iksan)
