BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Maraknya pasar modern di Kabupaten Bangkalan khususnya di Kecamatan Tanah Merah membuat Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa Tanah Merah (AMATAR) mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Jumat (19/07/2019)
Kedatangan AMATAR tersebut untuk menanyakan terkait perizinan toko modern di Kabupaten Bangkalan, khususnya di Kecamatan Tanah Merah yang dalam beberapa tahun terakhir ini semakin menjamur.
Koordinator audiensi, Sofy MZ menyampaikan, maraknya toko modern tersebut tidak sesuai dengan perda yang berlaku khususnya di Kecamatan Tanah Merah yang letaknya berdempetan dengan pasar tradisional pasar Tanah Merah.
“Fakta di lapangan tidak sesuai dengan perda yang berlaku di Bangkalan, terutama di Tanah Merah yang posisinya berdempetan dengan pasar tradisional. Sedangkan di perda tidak begitu,”
Sofy sapaan akrabnya menambahkan, pendirian toko modern di Bangkalan terindikasi menyalahi aturan Perda Bangkalan Nomor 05 Tahun 2016. Karena menurut perda pendirian toko modern di Bangkalan rata-rata kurang dari radius 3 Kilomiter.
“Dalam Perda Bangkalan nomor 5 tahun 2016 dijelaskan pada pasal 27 poin 3 huruf a, pembangunan toko modern harus memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat sekitar dan pedagang usaha kecil dan menengah. Sedangkan huruf b harus memperhatikan jarak minimal radius 3 kilo miter,” imbuhnya.
Sementar itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Bangkalan Eryadi Santoso menyampaikan, pihaknya sangat berterimakasih kepada AMATAR atas peringatannya melalui audiensi tersebut.
“Kami masih baru disini, tapi kami sangat berterimakasih kepada teman-teman AMATAR sudah mengingatkan kami, dan kami akan lebih hati-hati dan lebih selektif dalam memberikan izin pendirian toko-toko modern kedepannya,” katanya.
Menanggapi isi Perda Bangkalan Nomor 05 Tahun 2016 tersebut Erik sapaan akrabnya mengatakan, Perda tersebut maknanya masih umum, sehingga masih memunculkan beberapa penafsiran.
“Dalam Perda tersebut redaksinya masih memiliki penafsiran yang belum jelas juga, sebab di dalam Perda itu juga dijelaskan bahwa boleh mendirikan toko modern kurang dari radius 3 kilomiter dengan syarat waktu buka dan barang yang dijual berbeda. Sehingga masih rancu,” dalihnya.
Ia mengaku, pihaknya akan mengkaji ulang perda Bangkalan terkait perizinan tersebut. “Kami akan mengkaji lagi perda itu agar kami tidak salah memberikan izin dan masyarakat juga sejahtera, khususnya masyarakat Tanah Merah,” tandasnya. (IKS/Lim)