BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemulihan Umum (PHPU) untuk Kabupaten Bangkalan, Rabu (7/8/2019) malam.
Permohonan gugatan untuk Kabupaten Bangkalan tersebut oleh MK ditolak seluruhnya. Mulai dari DPRD Kabupaten Bangkalan, DPRD Provinsi dan DPR RI.
“Dalam pembacaan hasil sidang, MK menolak semua gugatan permohonan dari kabupaten Bangkalan,” ujar ketua KPUD Bangkalan, Zainal Arifin.
Zainal Arifin selaku ketua KPUD Bangkalan memaparkan bahwasannya hasil Pemilu di Kabupaten Bangkalan tidak ada perubahan, semua sesuai rekapitulasi KPU.
“Karena semua permohonan ditolak atau tidak diterima,” ujarnya saat dikonfirmasi via telpon.
Zainal menambahkan bahwa penetapan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan akan dilakukan pada hari Senin, 12 Agustus 2019. “Senin ini sudah kita tetapkan,” katanya. (Zan/Lim)