Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 10 Apr 2018 06:26 WIB ·

Mengaku Sedang Mabuk, Penjual Pentol Ini Bawa Kabur Bocah Perempuan


Bang Jon tersangka penculikan anak Perbesar

Bang Jon tersangka penculikan anak

Bang Jon tersangka penculikan anak

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dedi Putra Bin Ahi Bin Romli alias Bang Jon (34), warga Dusun Tengginah Laok, Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Bangkalan.

Ia diduga hendak menculik bocah perempuan berinisial RNR (7), warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Bangkalan, Senin sore (9/4/2018).

Kejadian tersebut berawal pada saat korban mendatangi Bang Jon yang kesehariannya berjualan pentol goreng dengan niatan membeli pentol goreng kepada Bang Jon pada Senin m?sore sekira pukul 17.30.

Setelah memesan pentol goreng, korban membayarkan uang Rp 2000 kepada bang Jon. Namun pentol yang dipesan oleh korban belum diberikan kepada korban.

Anehnya bang Jon malah membujuk korban untuk ikut dengannya. Modusnya, bang Jon membujuk korban akan diantar pulang kerumahnya, dan korban juga di iming-imingi akan diberikan uang yang banyak.

Korban sempat menolak, namun bang Jon memaksa korban dengan menggendong korban dan dinaikkan ke sepeda motor miliknya yang berisi grobak pentol goreng.

“Agar tidak kabur, korban didudukkan ditengah dan bang jon menduduki kaki kiri korban” Kata Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pauludin Tambunan, Selasa, 10-4-2018.

Setelah itu kata Boby, bang Jon malah membawa kabur korban. Namun dalam perjalanan, korban berontak dan membuat bang Jon kehilangan kendali dalam mengendarai motornya.

“Bang Jon dan korban terjatuh dari motornya di depan toko perabotan bandung. Korban mengalami luka di mata kaki sebelah kiri dan tangan sebelah kiri,” ujarnya.

Nasib baik masih menyelimuti korban. Sebab, saat korban dan bang Jon jatuh dari motornya, seorang warga bernama Muhlis, yang kebetulan berada di lokasi itu, menghampiri korban dan bang Jon, dengan niat hendak menolong.

“Awalnya saksi (Muhlis) mengira korban adalah anak bang Jon, tapi melihat korban lari menjauh dari bang Jon, saksi curiga dan bertanya kepada korban. Korbanpun menjawab bahwa korban bukan anak dari bang Jon,” jelas Boby.

Mendengar jawaban tersebut lanjut Boby, timbul kecurigaan dari saksi. Setelah itu saksi mengamankan bang Jon dan dibawa ke Polres Bangkalan.

“Bang Jon akan dikenakan pasal 83 Jo pasal 76 f UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Acaman hukumannya 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” cetusnya.

Sementara itu, dihadapan polisi, bang Jon mengakui perbuatannnya. Namun, Bang Jon megaku tidak ada niatan juga tidak punya tujuan untuk menculik korban.

“Saya waktu itu dalam keadaan mabuk, jadi saya dalam keadaan antara sadar dan tidak sadar pak. Saya mengaku salah, dan saya siap menerima hukumannya, saya menyesal,” sesal bang Jon. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL