Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 5 Oct 2018 12:20 WIB ·

Masalah Pembebasan Lahan SDN Pettong 1 Semakin Bergejolak


Gambar ilustrasi Perbesar

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Persoalan pembebasan lahan SDN Pettong 1 dan 2 semakin rumit. Walaupun sudah dibebaskan masih ada gejolak terkait siapa ahli waris tanah SDN Pettong 1 tersebut.

Tanah yang di bangun SDN itu dianggap tidak sesuai dengan ahli waris. Seperti pengakuan Muhammad Iqbal cicit dari Muni Amsi bahwa tanah yang di bangun SDN Pettong 1 itu masih atas nama Muni Amsi.

Berdasarkan Dapodikdas, SDN Pettong 1 itu dibangun pada tahun 1975 yang ternyata sudah dilepas Kepada Dinas Pendidikan oleh oknum Kepala Desa.

Hal itu baru diketahui oleh Iqbal ketika badan pemeriksa keuangan (BPK) mendatangi rumah dirinya. Kedatangan BPK mendatangi rumahnya memastikan bahwa uang tersebut benar-benar tersampaikan kepada pemiliknya.

Kedatangan BPK memastikan kepadanya selaku ahli waris apakah benar-benar telah menerima dana sebesar Rp164.700.000,- dari ganti rugi Pelepasan Hak Milik tanah. Dimana di atas
tanah tersebut berdiri bangunan untuk fasilitas umum berupa Sekolah Dasar Negeri Pettong 1.

“Kami selaku ahli waris benar-benar terkejut dan tidak tahu bahwa tanah sudah dilakukan pelepasan oleh oknum Kepala Desa kami kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan,” kata Iqbal, Jumat (05/10/2018).

Bahkan pria berjenggot itu mengaku memiliki  bukti terkait kepemilikan tanah SDN Pettong 1,  berupa nomor Kohir atau buku C desa dan buku agung dimana tanah itu masih atas nama Muni Amsi.

“Bahkan saya sudah bayar surat setor pajak daerah (SSPD) pajak bumi dan bangunan pada beberapa bulan lalu, tanggal (20/07/2018) sesuai dengan bukti rekening pembayaran di Bank Jatim,” katanya.

Dirinya membantah pernyataan dari Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan, Ali Yusri Purwanto bahwa Mar (Marku) bukan ahli waris yang sebenarnya. Bahkan dirinya mengaku memiliki bukti dari pernyataan dirinya. “Kita punya bukti yakni seorang saksi sekaligus operator desa kami,” terangnya.

Dirinya juga menyebutkan yang menuntut pembebasan lahan itu bukan berasal dari pihak ahli waris. Sebab, berdasarkan LHP BPK H. Mjk dan NY yang menuntut kepada Dinas Pendidikan supaya cepat dibebaskan. “Orang ini dikenal sebagai makelar tanah yang sudah melanglang buana di desa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ali Yusri Purwanto Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa temuan BPK sudah selesai. Bahkan, dirinya sudah meminta kepada pemilik lahan untuk menandatangani surat pernyataan disaksikan oleh kepala desa dan saksi lainnya bahwa sudah menerima pembayaran dari Pembebasan Lahan SDN Pettong 1.

Yusri juga mengatakan kalau yang terjadi permasalahan di bawah itu merupakan bukan urusan dinas pendidikan.

Bahkan dirinya mengaku sudah berhati-hati dalam melakukan pembebasan lahan. Salah satu bukti kehati-hatiannya adalah menggunakan jasa appraisal untuk menentukan harga tanah tersebut serta menggunakan akta notaris.

“Kalau masalahnya di bawah bukan ranahnya kita, bahkan BPK sendiri kita diberi masukan agar kedepannya lebih berhati-hati dalam urusan pembebasan lahan karena memang sangat sensitif,” terangnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL