BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Dewan (DPRD) Bangkalan menyerahkan enam rekomendasi kepada eksekutif terhadap Laporan Keterangan Pertanggunggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah tahun 2013-2018. Hal itu dilakukan saat melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa di kantor DPRD Bangkalan, Kamis (8/3/2018).
Legislatif memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban selama 5 tahun yang dibacakan langsung oleh ketua Panitia Khusus (Pansus) Hosyan Muhammad. Enam rekomendaai diantaranya, Pertama, kewenangan OPD disesuaikan dengan tupoksinya agar tidak terjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang multifungsi.
Kedua, LKPJ-AMJ disarankan untuk memuat semua permasalahan sehingga dapat memberikan gambaran untuk mengambil langkah perbaikan utamanya memenuhi “excellent service”. Ketiga, penyusunan kebijakan keuangan daerah setiap tahunnya hendaknya lebih fokus pada kebutuhan/permasalahan tahunan daerah serta mengacu pada kebijakan keuangan dalam RPJMD.
Empat, menerapkan secara berkelanjutan indikator output dan sasaran berdasarkan standart pelayanan minimal (SPM) sehingga SPM menjadi strategi peningkatan mutu pelayanan publik dasar. Lima, perbaikan menejemen pengelolaan belanja daerah disertai peningkatan kapasitas OPD dalam mengeksekusi anggaran sehingga realisasi anggaran setiap tahunnya dapat lebih maksimal dan silpa tahun berjalan dapat ditekan.
Enam, restrukturasi program dan kegiatan hendaknya terus dilakukan disetiap urusan pemerintahan daerah, agar penggunaan anggaran (belanja daerah) lebih menjamin terpenuhinya kebutuhan infrastruktur publik dasar untuk peningkatan mutu pelayanan dasar masyarakat, kesejahteraan umum dan daya saing daerah, dengan demikian alokasi anggaran lebih produktif.
Menanggapi itu, Plh Bupati Bangkalan Eddy Moeljono mengatakan, dari enam rekomendasi itu akan dijadikan bahan evaluasi bersama kedepan. Nantinya rekomendasi itu akan dijadikan acuan untuk meningkatkan kinerja di berbagai bidang yang menjadi evaluasi dari DPRD kepada eksekutif.
“tentunya akan kita jadikan bahan acuan kedepan bagaimana nantinya kinerja di setiap bidang itu diperbaiki sesuai rekomendasi itu,” katanya.
Sementara ketua DPRD Bangkalan Imron Rosyadi tidak mau menilai kinerja Bupati selama lima tahun masa jabatan. Sebab ia menyatakan bahwa dalam hal ini kewenangannya sebagai legislatif hanya sebatas rekomendasi saja.
“Jadi tidak ada kewenangan dari DPRD untuk menilai kinerja itu ya, sehingga hasil rekomendasi itu tidak perlu dikuantifikasi, kita tidak boleh melebihi batas kewenangan yang diberikan, kalau hanya sebatas rekomendasi ya kita memberikan sebatas itu saja,” alasannya. (Zan/Lim)