SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kasus dugaan money politics yang dilakukan salah satu calon Bupati Bangkalan Farid Al-Alfauzi terus berlanjut. Setelah sebelumnya Panwaslu Bangkalan menyatakan laporan kasus tersebut diberhentikan, kini Panwaslu Bangkalan yang dilaporkan karena dianggap tidak serius menangani kasus tersebut.
Panwaslu Bangkalan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) oleh Ardiansyah. Ia adalah orang yang sama saat melaporkan Farid ke Panwaslu Bangkalan beberapa waktu lalu.
“Kita kirim berkasnya ke DKPP karena dianggap telah melakukan pelanggara etika supaya ketiga komisioner itu diberhentikan,” kata M Soleh kuasa hukum Adiansyah di kantor Bawaslu Jatim, Rabu (28/2/2018).
Selain melaporkan kasus itu ke DKPP, M Soleh juga meminta agar Bawaslu Jatim mengambil alih kasus dugaan money politics tersebut. Dengan alasan lokasi terjadinya kasus itu diduga di Surabaya.
“Saya heran, kasus itu tidak segera ditangani, padahal bukti tentang pelanggaran Pemilu itu sudah kuat,” imbuhnya.
M Soleh mengatakan keputusan Panwaslu Bangkalan untuk memberhentikan kasus tersebut dinilai janggal. Menurutnya dengan adanya beberapa bukti berupa foto dan keterangan saksi kasus tersebut tidak seharusnya di hentikan.
“Pertemuan dengan 30 kepala desa itu nyata dilakukan di Surabaya. Saya kira buktinya sudah kuat karena ada foto-foto uangnya dan keterangan saksi,” tuturnya.
Sementara itu staf hukum Bawaslu Trimuda Ancas mengatakan, pihaknya memang sudah melakukan supervisi terhadap kasus dugaan money politics yang ada di Bangkalan.
“Artinya mereka ada ketidakpauasan, dan kami sudah menindaklanjuti ke Panwaslu Bangkalan. Memang kasus ini bisa diambil alih oleh provinsi,” katanya.
Dia mengatakan, kasus itu akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada pimpinan Bawaslu Jatim.
“Laporan ini kita terima, nanti selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan,” pungkasnya. (Lim)