Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 22 Feb 2018 13:57 WIB ·

Laporan Kades Pasanggrahan atas Dugaan Money Politics Farid Diberhentikan


Laporan Kades Pasanggrahan atas Dugaan Money Politics Farid Diberhentikan Perbesar

Ketua Panwaslu Bangkalan Mustain Saleh

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Laporan dugaan money politics yang dilakukan oleh calon bupati Bangkalan, Farid Al-fauzi diberhentikan, Kamis (22/02/2018).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Bangkalan Mustain Saleh, bahwa laporan yang dilakukan oleh kepala Desa Pasanggrahan Khoirul Anam dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.

Dalam Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 harus memenuhi syarat formil maupun materiil. Dirinya menjelaskan bahwa syarat formil itu adalah identitas pelapor serta tenggang waktu harus ada.

“Kita juga melihat fakta-fakta yang ada seperti pencabutan laporan, pelapor kita sudah kirimkan surat undangan dua kali setelah pencabutan itu, dan pelapor juga tidak bisa ditemui dirumahnya, Handphonenya juga sudah off semua, makanya kita nyatakan tidak memenuhi syarat formil,” kata Mustain usai rapat bersama Gakkumdu di kantornya.

Sedangkan dari pihak kepolisian kata Mustain, berdasarkan KUHAP 187 terkait ketersediaan barang bukti minimal dua barang bukti dan keterangan saksi.

“Jadi terkait foto hasil keterangan klarifikasi dari para Saksi tidak ada yang mengakui barang bukti itu, sehingga alat bukti yang diserahkan ke kita hampir pasti tidak bisa dijadikan alat bukti, serta penyidik juga mengatakan tidak bisa dijadikan alat bukti,” jelasnya.

Lanjut Mustain Saleh, dari pihak kejaksaan hanya menunggu hasil dari pihak Panwaslu dan kepolisian. Namun ia juga memberikan masukan dengan melihat fakta-fakta dan keberadaan barang bukti sulit bagi jaksa untuk menuntut terlapor.

“Jadi hasil pleno kita bertiga dengan laporan 001 kami hentikan, makanya barang bukti yang ada serta kepala desa yang tidak mencabut akan kita jadikan informasi awal,” ujarnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL