BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejak masa kampanye dimulai yakni pada tanggal 15 februari ketiga pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan yaitu Farid Alfauzi-Sudarmawan dengan nomor urut 1, pasangan Imam Buchori-Mondir A Rofii dengn nomor urut 2, dan pasangan nomor urut 3 Abdul Latif Amin Imron-Mohni telah melakukan kampanye.
Namun sampai saat ini dari tiga pasangan calon tersebut belum ada yang melaporkan dana kampanye masing-masing. Sampai saat ini dalam rekening dana kampanye tiga paslon tersebuat masih Rp 1 juta. Padahal, pasangan calon yang menerima sumbangan dana kampanye baik dari perorangan maupun dari lembaga wajib melaporkan ke KPU.
“Jadi menjadi kewajiban bagi semua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati bangkalan untuk melaporkan dana-dana kampanye mereka,” kata Ketua Devisi Keuangan, umum dan logistik KPUD Bangkalan Syaiful Ismail, Senin (26/2/2018).
Menurut Syaiful, melaporkan sumbangan dana kampanye Ke KPU itu telah diatur dalam undang-undang. Memang kata dia, untuk saldo awal dalam rekening hanya Rp 1 juta. Akan tetapi hal itu akan terus berjalan, sehingga jika ada sumbangan dana kampanye untuk ketiga pasangan calon harus melapor ke KPU.
“Karena sampai saat ini belum ada yang melapor, kami tidak tahu sudah berapa sumbangan dana kampanye yang telah masuk ke rekening mereka,” ujarnya.
Meskipun demikian, Syaiful mengatakan diakhir masa kampanye nanti akan ketahun berapa besar sumbangan dana kampanye yang masuk ke rekening tiga pasangan calon itu. Sebab lanjut dia, sumbangan dana kampanye yang diterima oleh ketiga paslon itu akan diaudit oleh akuntan publik.
“Berapa pengeluarannya dan berapa pemasukannya, pasti nanti ketahuan setelah di audit,” tutupnya. (Atep/Lim)