Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 18 Feb 2018 08:02 WIB ·

Kepala Desa Laporkan Farid Alfauzi Atas Dugaan Money Politic


Kepala Desa Laporkan Farid Alfauzi Atas Dugaan Money Politic Perbesar

M Soleh Kuasa Kepala Desa Menyerahkan Barang Bukti Berupa Uang Tunai Kepada Panwaskab

BANGKALAN, lingkarjatim.com – Beberapa Kepala Desa di Kabupaten Bangkalan melaporkan dugaan money politic yang dilakukan salah satu pasangan calon Bupati Bangkalan 2018-2023 Farid Alfauzi kepada Panwaskab Bangkalan dengan sejumlah barang bukti. Salah satunya kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kepala Desa Tajungan, Kecamatan Kamal, Kepala Desa Martajesah, Kecamatan Bangkalan.

Didampingi kuasa hukumnya, beberapa kepala desa itu mengatakan bahwa dugaan money politic tersebut terjadi pada Jumat malam (16/2/2018) di rumah terduga Galaxi Bumi Permai Surabaya.

“Ada pertemuan sekitar tiga puluh kepala desa dirumah salah satu calon yang bernama Farid. Satu kepala desa dapat uang 10 juta. Ini adalah bentuk down payment,” ungkap Kuasa Hukum kepala Desa se-Kabupaten Bangkalan M. Sholeh, Minggu (18/2/2018).

Artinya kata dia, itu adalah DP jikalau mereka dapat memenangkan Farid tentu nanti akan ada pertemuan lanjutan. Apabila ada pertemuan lanjutan tentu tidak hanya 10 juta yang akan mereka terima tapi akan lebih.

“Nah itu kami laporkan karena ini terkait pelanggaran pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dan ini ada ancamannya bagi calon yang terbukti melakukan money politik secara masif akan kena diskualifikasi,” ujarnya.

Sebab lanjut dia, yang diajak pertemuan tidak hanya satu Kecamatan, tapi semua Kecamatan yakni 18 Kecamatan di Kabupaten Bangkalan.

“Kami siap menghadirkan saksi-saksi kepala desa dari 18 kecamatan itu untuk diperiksa karena memang money politic ini bukan main-main, saya berharap Panwas serius dan berani,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaskab Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan beserta barang bukti dan saksi. Menurut dia, secara formil dan meterial sudah memenuhi syarat.

“Tanda terimanya sudah kami berikan karena ini menjurus pada pelanggaran pidana, kami harus melakukan koordinasi pihak kepolisian maupun pihak Kejaksaan,” tandasnya.

Mustain menambahkan bahwa Panwas saat ini memiliki waktu tiga hari plus dua hari untuk memeriksa pelapor dan terlapor. “Waktu kami singkat sekali yang diberikan UU, mudah-mudahan lancar,” pungkasnya. (atep)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL