BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan tetap berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penyelewengan pengadaan kambing etawa di Kabupaten Bangkalan pada tahun 2017.
Saat ini Kejari sedang melakukan pemeriksaan terhadap semua Kepala Desa dan Ketua BUMDes se Kabupaten Bangkalan. Ada 273 Kepala Desa dan 273 Ketua BUMDes yang telah dan akan dipanggil oleh Kejari.
“Berarti ada 546 Kepala Desa dan Ketua BUMDes yang kita mintai keterangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Hendra Purwanto Arifin, Selasa (28/8/2018).
Dari 273 Desa itu kata Hendra sudah ada sejumlah Kepala Desa dan Ketua BUMDes dari 6 Kecamatan yang sudah dimintai keterangan.
“Tapi dari 6 Kecamatan itu belum semuanya kita panggil. Sebagian masih dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya.
Hendra menjelaskan sejumlah Kepala Desa dan Ketua BUMDes dari 6 Kecamatan itu dipanggil dalam jangka waktu kurang lebih selama dua minggu.
“Jadi untuk sisanya karena di Bangkalan ini ada 18 Kecamatan kita minta waktu satu bulan lagi untuk pemanggilan semua Kepala Desa dan Ketua BUMDes,” katanya.
Menurut Hendra sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Kepala Desa. “Nah untuk yang sekarang ini kita panggil ulang seluruh Kepala Desa termasuk yang sudah dipanggil,” tuturnya.
Setelah pemanggilan Kepala Desa dan Ketua BUMDes selesai Kejari juga akan memanggil sejumlah pihak yang belum dipanggil seperti Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bangkalan dan juga Mantan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad.
“Tim Anggran Pemkab Bangkalan dan Dinas Terkait sudah kita mintai keterangan,” pungkasnya. (Lim)