BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dalam kasus dugaan penyelewengan pengadaan kambing etawa di semua desa di Bangkalan ditemukan fakta baru.
Dalam pengadaan kambing etawa tersebut ternyata ada campur tangan mantan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad.
Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan dari pria asal Kabupaten Lumajang yang tidak mau disebutkan namanya. Pria tersebut adalah satu-satunya pemasok kambing etawa ke Bangkalan.
Dalam ceritanya ia menyebutkan, pada tahun 2017 ia kedatangan seorang tamu yang mengaku dari Bangkalan. Orang tersebut bertanya tentang kambing etawa.
“Saya lupa bulannya, tapi yang jelas dia datang sama istrinya waktu itu, saya juga tidak kenal,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/3/2018).
Dua minggu setelahnya, ia diundang oleh orang tersebut untuk datang ke Bangkalan, tujuannya untuk tindak lanjut pemesanan kambing etawa.
“Waktu yang kerumah saya itu hanya tanya-tanya saja, nah setelah itu saya diundang ke Bangkalan,” imbunya.
Sesampainya di Bangkalan ia mengaku kaget karena ternyata dia diundang ke Pendopo Bupati Bangkalan oleh mantan Bupati Makmun Ibnu Fuad yang saat itu masih menjabat Bupati Bangkalan.
“Nah ternyata yang kerumah saya itu adalah Pak Bupati sendiri, saya tahu ketika saya ke pendopo,” tuturnya.
Dalam pertemuan itu disepakati, Bupati Momon (sapaan akrab Mantan Bupati waktu itu) memesan kambing etawa kepadanya, dengan jumlah 4 ekor kambing betina dan 1 ekor kambing jantan dikali jumlah desa di Bangkalan.
“Itu 4 ekor betina dan 1 jantan per desa, jadi tinggal dikalikan jumlah desa di Bangkalan ada berapa,” ceritanya.
Awalnya ia mengira kambing itu dipesan oleh Bupati Momon secara pribadi untuk dibagikan ke desa-desa. Ia sama sekali tidak menyangka jika pengadaan kambing etawa tersebut adalah program BUMDes.
“Coba saya diberi tahu kalau itu program pemerintah pasti saya buatkan kontrak, nah saya pikir itu Bupati pribadi yang pesan ya sudah saya percaya saja,” jelasnya.
Yang ia sesalkan saat ini adalah ia kesulitan untuk menagih kekurangan pembayaran kambing etawa tersebut. (Lim)