Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Oct 2017 05:59 WIB ·

Kadis PUPR Bangkalan Dikabarkan Mundur, Ini Penjelasan BKPSDA


Kadis PUPR Bangkalan Dikabarkan Mundur, Ini Penjelasan BKPSDA Perbesar

Moh Gufron Kepala BKPSDA Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kabar tentang mundurnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan Roosli Suharjono belum menemukan titik terang,

Sampai saat ini pria yang akrab disapa Pak Nunu itu belum bisa dimintai keterangan. Saat beberapa kali di sambangi ke kantornya yang bersangkutan selalu tidak ditempat. Begitupun saat dihubungi lewat telepon tidak ada tanggapan.

Akhirnya untuk memastikan kabar tersebut, tim berusaha untuk meminta keterangan dari pihak Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan.

Namun sayangnya, Kepala BKPSDA Bangkalan Moh Gufron mengaku belum menerima surat pemunduran diri dari Kepala Dinas PUPR Bangkalan.

“Sampai saat ini belum menerima surat terkait itu, mungkin yang bersangkutan langsung ke Pak Bupati,” ujarnya, Senin (23/10/2017).

Ia menjelaskan, surat pemunduran diri seoranag Kepada Dinas tidak mesti harus melewati BKPSDA, namun bisa juga langsung dikirim ke Bupati sebagai pejabat yang bisa memutuskan.

“Kita ini kan hanya pembantunya Pak Bupati, ya paling kalau kesini hanya surat tembusan, tapi sampai sekarang belum ada,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah Bupati menerima surat pengunduran diri tersebut, Bupati punya wewenang untuk mengabulkan pengunduran diri atau sebaliknya menolak surat pengunduran diri itu.

“Biasanya kalau Pak Bupati menerima, barua nanti ada surat disposisi ke kita untuk memproses lebih lanjut, tapi kalau ditolak ya tetap harus bekerja sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Kepala Dinas PUPR jika memang betul ingin mengundurkan diri, sebelum ada keputusan dari Bupati harus tetap bekerja sesuai aturan yang ada.

“Ya tetap harus bekerja sebelum ada surat keputusan dari Bupati. Kalau tidak bekerja apalagi sampai tidak masuk kantor itu menyalahi aturan,” pungkasnya. (Lim)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL