Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Nov 2018 11:03 WIB ·

Kabar Gembira, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW atau Desa


Rudianto Kepala Dispendukcapil Bangkalan. Perbesar

Rudianto Kepala Dispendukcapil Bangkalan.

Rudianto Kepala Dispendukcapil Bangkalan.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Warga Bangkalan yang ingin pindah domisili kini tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW atau dari Desa setempat. Mereka hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya.

Aturan baru yang diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka ini tertuang dalam Perpres nomor 96 tahun 2018 yabg telah disahkan oleh presiden Joko Widodo 18 Oktober 2018. Perpres tersebut merupakan subtitusi dari perpres 25 tahun 2008.

Berdasarkan aturan tersebut, penduduk Bangkalan yang ingin pindah domisili cukup datang ke Dinas Dukcapil, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Lalu, Dinas Dukcapil akan membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat tujuan.

“Setelah Dinas Dukcapil tempat tujuan menerima SKPWNI, maka mereka akan menerbitkan KTP elektronik dan KK sesuai tempat baru, sekaligus menarik KTP elektronik yang lama,” ujar Kepala Dispendukcapil Bangkalan Rudianto, Senin (19/11/2018).

Kendati demikian kata Rudi, dalam aturan baru tersebut posisi RT/RW atau desa tetap diperlukan. Yakni untuk membuat dokumen Kartu Keluarga pertama kali.

“Penduduk Bangkalan yang hendak pindah domisili juga tetap perlu melapor RT/RW atau desa setempat untuk berpamitan, dan melapor saat datang di tempat baru sekaligus mengenalkan diri,” paparnya.

Namun, jika terdapat kondisi ada masyarakat yang tidak pamit, maka pihak RT/RW atau desa akan mendapat pemberitahuan dari Dinas Dukcapil, bahwa penduduk yang bersangkutan telah pindah tempat tinggal.

“Nantinya pmberitahuan itu disampaikan lewat surat, ataupun dengan memanfaatkan teknologi yang sudah ada, seperti e-mail, maupun lewat aplikasi pesan WhatsApp,” paparnya.

Akan tetapi lanjut Rudi, aturan tersebut masih perlu disosialisasikan, khususnya kepada desa dan Kecamatan, karena Madura khususnya Bangkalan memiliki kearifan lokal yang memang harus tetap dijaga.

“Secepatnya aturan ini akan kami sosialisasikan. Disamping itu kami akan tetap memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat demi kemudahan dan kecepatan penyelesaian dokumen kependudukannya,” pungkasnya.

Adanya perpres tersebut disambut baik oleh masyarakat Bangkalan. Semisal, Rusdi Ardiansyah yang mengaku senang dengan aturan itu, karena dapat mempermudah proses perpindahan domisili.

“Kami sangat senang. Karena aturan ini mempermudah kami dalam proses perpindahan domisili,” kata Rusdi singkat. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL