BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak 18 orang warga Binaan Rutan kelas II B Bangkalan melakukan perekaman E-KTP, Selasa (30/10/2107). Perekaman tersebut dilaksanakan oleh KPUD berserta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan menjelang Pemilu 2019.
Perekaman itu dilakukan sesuai dengan progam dari KPU Pusat untuk melindungi hak pilih pada Pemilu tahun 2019 mendatang. KPUD Bangkalan memulai program ini dari tanggal 01-28 Oktober 2018.
“Kita melakukan kordinasi dengan Rutan kelas II B Bangkalan untuk meminta data warga binaan yang memiliki hak memilih,” kata Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar.
Alumni Pondok Pesantren Al Hikam itu menyampaikan warga binaan yang sudah selesai melakukan perekaman E-KTP akan di masukkan ke dalam daftar pemilih tambahan.
“Sedangkan bagi warga binaan yang KTPnya hilang maka akan diterbitkan surat keterangan (Suket),” tukasnya.
Sementara bagi yang masa tahanannya sudah habis sebelum atau menjelang pemilu maka akan disinkronkan terlebih dahulu dengan data yang terhimpun di KPU.
“Kita akan lacak dulu kalau masa tahanannya sudah habis. Apakah sudah terdaftar di TPS tempat dia berasal atau tidak. Kalau sudah terdaftar itu boleh nyoblos di TPS dia berasal. Makanya nanti akan kita data dulu,” jelasnya.
Mantan aktivis UINSA itu menambahkan dalam pelaksanaan Pemilu 2019, KPU RI mengambil kebijakan yang cukup berani. Pasalnya di Rutan tidak akan disediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus warga Binaan. Sebagai solusinya, para warga binaan yang memiliki hak pilih akan di akomodir dari TPS terdekat.
“Kita sudah siapkan TPS untuk Rutan Kelas II B yaitu di TPS Pejagan. Mungkin ada sekitar tiga TPS yang lokasinya didekatkan dengan Rutan. Nanti KPPS nya yang masuk ke rutan,” kata Fauzan.
Sedangkan Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Bangkalan Irsyud menyatakan perekaman E-KTP bagi warga binaan Rutan kelas II B Bangkalan merupakan salah satu program Dispendukcapil dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Kegiatan ini juga tertuang dalam Permendagri nomor 19 tahun 2018. Dalam kegiatan ini Dispendukcapil menggunakan sistem jemput bola yakni mendatangi mereka yang belum melakukan perekaman E-KTP.
“Termasuk warga binaan Rutan di Bangkalan. Selain itu kita juga menyasar warga yang belum sempat melakukan perekaman untuk didatangi ke tempatnya,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Rutan Kelas II B Bangkalan menampung 376 warga binaan. Dengan rincian 268 asal Kabupaten Bangkalan dan 104 sisanya orang luar Bangkalan. 14 diantaranya dihuni perempuan. Sedangkan Berdasarkan data yang dihimpun sebanyak 29 orang kehilangan KTP. (Zan/Lim)