BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Marsus bin Muhyi (22) warga Dusun Jaddih Selatan II, Desa Jaddih, Kecematan Socah, Kabupaten Bangkalan diringkus aparat kepolisian, Sabtu (19/5/2018). Muhyi diringkus karena diduga telah melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan.
“Tersangka melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan terhadap seorang pelajar bernama Nuraida (18) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan,” ungkap Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin, Minggu (20/5/2018).
Dalam aksinya pada hari Kamis 12 April 2018, sekira jam 20.00 Wib, Marsus tidak sendirian. Ia bersama temannya Rahmad hidayat (DPO). Keduanya mengendarai sepeda motor dengan berboncengan.
Pada saat itu Marsus dan temannya itu, menyalip sepeda motor korban dari sebelah kiri. Tanpa basa-basi Marsus langsung mengambil HP korban yang disimpan di dasboard sepeda motor sebelah kiri.
Setelah HP di tangan Marsus, keduanya langsung tancap gas melarikan diri. Korban kaget lantaran HPnya di ambil orang tak dikenal. Korban terus mengejar Marsus dan temannya sambil berteriak maling.
Lantaran terus dikejar, kedua tersangka yang terus memacu sepeda motornya tidak terkontrol akhirnya jatuh dan masuk selokan.
“Korban yang melihat pelaku terjatuh bersama warga yang lain mendekati pelaku. Tapi pelaku Rahmad Hidayat (DPO) langsung mengeluarkan sebilah clurit dalam keadaan terhunus dan diacungkan ke korban,” papar Bidaruddin.
Saat ini tersangka Marsus harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Bangkalan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. (Atep/Lim)