Ini Bukti-Bukti atas Dugaan Money Politics Farid Al-Fauzi

Penyerahan alat bukti oleh Kuasa Hukum kepada pihak Panwaslu Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Minggu (19/2/2018) sejumlah Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bangkalan mendatangi kantor Panwaslu Bangkalan. Tujuannya adalah untuk melaporkan dugaan money politics yang dilakukan oleh salah satu Calon Bupati Bangkalan nomer urut 1 Farid Al-Fauzi.

Dalam laporan tersebut mereka juga menyerahkan sejumlah alat bukti sebagai penguat dugaan money politics yang dilakukan oleh Farid Al-Fauzi.

Sejumlah alat bukti itu diantaranya adalah: pertama, uang Rp 40 jt yang diberikan Farid kepada Kades Pesanggrahan,  Gilli Timur,  Tajungan dan Martajasah, kedua, foto-foto pertemuan di rumah Farid pada Jumat malam (16/2/2018) dan ketiga 1 (satu) buah flasdisk.

“Nah itu kami laporkan karena ini terkait pelanggaran pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dan ini ada ancamannya bagi calon yang terbukti melakukan money politik secara masif akan kena diskualifikasi,” ujar Kuasa Hukum kepala Desa se-Kabupaten Bangkalan M. Sholeh.

Sementara itu, Ketua Panwaskab Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan beserta sejimlah barang bukti dan saksi. Menurut dia, secara formil dan meterial sudah memenuhi syarat.

“Tanda terimanya sudah kami berikan karena ini menjurus pada pelanggaran pidana, kami harus melakukan koordinasi pihak kepolisian maupun pihak Kejaksaan,” tandasnya.

Berdasarkan informasi, hari ini Senin (19/2/2018) Panwaslu Kabupaten Bangkalan bersama pihak terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap 30 Kepala Desa yang hadir pada saat acara dirumah Farid. (Lim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here