Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 3 Dec 2018 09:16 WIB ·

Ingat! Bayar Gaji Dibawah UMK, Perusahaan di Bangkalan Siap-Siap Kena Pidana


Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Amina Rahmawati Perbesar

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Amina Rahmawati

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Amina Rahmawati

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan tahun 2019 mulai berlaku pada 1 Januari mendatang. Dengan penetepan UMK ini, maka setiap perusahaan di Kabupaten Bangkalan wajib membayar gaji pekerjanya minimal sebesar upah minimum yang berlaku.

Di tahun 2019, UMK Bangkalan lebih tinggi dibandingkan dengan UMK di tahun ini sebesar Rp 1.801.406,09. Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2018 yang berada diangka Rp 1.663.975,05 UMK Bangkalan 2019 naik 8,26 persen atau sebesar Rp 137.431,04.

Pada Tahun 2018 UMK Bangkalan sebesar Rp 1.663.975,05 kemudian naik menjadi Rp 1.801.406,09 tahun 2019. Kenaikan UMK tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2019 hingga Desember 2019.

Kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Pelaksanaan keputusan Gubernur Jawa Timur No: 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2019.

Dengan demikian sebanyak 197 perusahaan di Bangkalan harus mengikuti surat keputusan Gubernur tersebut. Jika tidak perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi pidana 1 sampai 4 tahun penjara.

“Tapi kami akan cek terlebih dahulu ke lapangan, ada tidak perusahaan yang tidak mengikuti UMK, Kemudian akan kami lakukan evaluasi setelah itu akan ditindaklanjuti ke tingkat yang lebih atas,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Amina Rahmawati, Senin (3/11/2018).

Menurut Rahmawati, kenaikan UMK tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan peningkatan kesejahteraan kepada karyawan. Disamping itu, kata dia, dapat memberikan timbal balik yang lebih baik terhadap perusahaan.

Namun, ujar dia, tidak semua perusahaan dapat mengikuti peraturan kenaikan UMK tersebut. Karena melihat omset yang dihasilkan oleh perusahaan.

“Jika omsetnya hanya 10 juta kan tidak mungkin diberikan gaji sebesar UMK itu, Nanti bangkrut semua, disini nanti nggak ada perusahaan. Jadi sesuai komitmen karyawan dengan perusahaan,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL